Modus Amati Warung Kosong, Pria Edarkan 7 Lembar Uang Palsu Rp100 Ribu di Batam
Pelaku RM saat diamankan polisi.
Batam, Batamnews – Seorang pria berinisial RM harus berurusan dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Ia ditangkap setelah kedapatan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sejumlah warung dan toko sembako di wilayah Batam.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang diterima polisi pada Sabtu, 28 Maret 2026. Seorang pelapor berinisial ET memberi tahu bahwa ada toko di sekitar lokasi yang menerima pembayaran menggunakan uang kertas diduga palsu.
“Pelapor mendapat informasi dari pemilik toko bahwa ada pembayaran menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang palsu,” kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, Selasa, 31 Maret 2026.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Opsnal, Iptu Uji Febrianika, langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya menangkap RM di Toko Sembako Berkat, kawasan Taman Mahelia, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota.
Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah uang yang diduga kuat palsu. Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Batam Kota untuk diperiksa.
Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa RM tidak hanya mencoba mengedarkan uang palsu di satu tempat. Sebelum ditangkap, ia telah lebih dulu membelanjakan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di dua lokasi berbeda.
“Empat lembar dibelanjakan di Warung Marcelia, dan tiga lembar lainnya di sebuah warung di wilayah Bengkong Permai,” ungkap Iptu Bobby.
Polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun licik. RM tidak serta-merta membayar, ia terlebih dahulu mengamati situasi warung. Saat penjaga sedang lengah atau sibuk, barulah ia melancarkan aksinya dengan membayar menggunakan uang palsu tersebut.
Saat ini, RM ditahan di rumah tahanan Mapolsek Batam Kota. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar Via Facebook :