BI Turunkan Batas Beli Valas Tunai Jadi USD 50 Ribu per Bulan, Berlaku 1 April 2026

BI Turunkan Batas Beli Valas Tunai Jadi USD 50 Ribu per Bulan, Berlaku 1 April 2026

Logo Bank Indonesia.

Nurjali

Batam, Batamnews – Ada kabar terbaru dari Bank Indonesia (BI) terkait transaksi valuta asing (valas) yang mulai berlaku besok, 1 April 2026. BI memutuskan untuk menyesuaikan ambang batas atau threshold pembelian tunai valas terhadap rupiah.

Dalam aturan baru ini, batas maksimal pembelian tunai valas dipangkas dari sebelumnya USD 100 ribu per pelaku per bulan, menjadi hanya USD 50 ribu per pelaku per bulan.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan. 

"Penyesuaian ini untuk memperkuat kebijakan transaksi valas, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," ujarnya kepada awak media, Senin, 30 Maret 2026.

Baca juga: Purbaya: WFH Resmi Sudah Diputuskan Pemerintah, Pengumuman Langsung dari Airlangga Hartarto

BI memberi waktu sebulan penuh bagi masyarakat dan pelaku pasar untuk beradaptasi. Masa transisi ini berlangsung mulai 1 April hingga 30 April 2026.

Lantas, bagaimana jika ada kebutuhan beli valas tunai di atas USD 50 ribu? Menurut Ramdan, hal tersebut tetap diperbolehkan. Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi: wajib menyertakan dokumen underlying.

"Penerapan ambang batas penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi," tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bukan untuk membatasi transaksi, melainkan untuk memperkuat kewajiban pelaporan. Underlying sendiri merupakan dokumen sah yang diwajibkan BI guna memastikan kebenaran, kewajaran, sekaligus mencegah praktik spekulasi valas.

Ramdan menjelaskan bahwa kebijakan serupa sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan oleh BI. Penyesuaian ambang batas ini merupakan bagian dari kebijakan adaptif yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi global dan domestik.

"Perubahan ambang batas dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif. BI melakukannya untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik," kata Denny.

Selain memangkas batas beli tunai, BI juga melakukan langkah sebaliknya pada instrumen lain. Untuk memperkuat transaksi valas secara keseluruhan, BI meningkatkan ambang batas transaksi derivatif.

Baca juga: Harga Dolar Terhadap Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Perang hingga Suku Bunga AS

Untuk transaksi DNDF/Forward, batasnya dinaikkan dari USD 5 juta per transaksi menjadi USD 10 juta per transaksi. Hal serupa juga berlaku untuk transaksi Swap, baik beli maupun jual, yang juga ditingkatkan dari USD 5 juta menjadi USD 10 juta per transaksi.

Sebagai informasi, transaksi Swap adalah pertukaran dua mata uang dengan perjanjian jual beli kembali di masa depan, sementara DNDF adalah kontrak derivatif yang diselesaikan tanpa penyerahan fisik valas, melainkan melalui selisih kurs tunai.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :