Wabup Bintan Deby Maryanti Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Ini Tujuannya

Wabup Bintan Deby Maryanti Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Ini Tujuannya

Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau.

Nurjali

Bintan, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau, Selasa, 31 Maret 2026.

Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam, dan dilakukan bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut turut didampingi para Sekretaris Daerah serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam keterangannya, Deby Maryanti menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

Baca juga: 3 Wilayah Bintan Terdampak Kekeringan Segera Dapat Sumur Bor Gratis dari Pemkab

“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang selanjutnya akan diperiksa dan diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan terus mendorong penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan sesuai regulasi. Upaya ini dilakukan agar seluruh OPD semakin disiplin, baik dalam percepatan maupun keterbukaan penyusunan laporan keuangan.

Menurutnya, ketepatan waktu dalam penyerahan LKPD menjadi indikator penting keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan akuntabilitas.

“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Kepri yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan masih berstatus unaudited dan akan menjadi tahap awal dalam proses pemeriksaan.

“Selanjutnya, BPK Kepri akan melaksanakan pemeriksaan secara terperinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu karena hal ini mendukung kelancaran proses audit,” tuturnya.

Baca juga: Jadwal Pelayaran KMP Bahtera Nusantara 03 Rute Tanjung Uban–Tambelan–Sintete Periode 28 Maret–2 April 2026

Penyerahan LKPD unaudited sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika, Kepala BKAD Bintan Hatriah, Kepala Bapenda Bintan Setiyoso, Inspektur Kabupaten Bintan Irma Annisa, serta jajaran terkait lainnya.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :