Modus Tukar Uang Lebaran Tanpa Komisi, Pegawai Kimia Farma yang Sudah 24 Tahun Bekerja Ditangkap Polisi
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto, saat menemui korban di Mapolsek Sekupang. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Seorang perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai BUMN di Kimia Farma Batam Center terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Namanya Sri Purniti, dan dia ditangkap setelah diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang baru untuk Lebaran. Total kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp108 juta.
Cerita ini bermula dari tawaran yang menggiurkan. Sri, yang sudah mengabdi selama 24 tahun di perusahaan pelat merah itu, mengaku bisa menukarkan uang pecahan baru mulai dari Rp2.000 hingga Rp20.000.
Yang membuat banyak orang tertarik, dia tidak memungut biaya komisi atau administrasi.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengungkapkan bahwa aksi ini menimpa 15 orang. Sebanyak 13 di antaranya adalah rekan kerja pelaku sendiri di Kimia Farma, dan dua lainnya warga Batam.
“Pelaku menjanjikan uang pecahan baru tanpa biaya administrasi maupun komisi. Karena percaya, para korban pun menyerahkan sejumlah uang,” ujar Kompol Hippal, Senin, 30 Maret 2026.
Namun, kepercayaan itu bertepuk sebelah tangan. Setelah uang dari para korban terkumpul, Sri justru menghilang. Berdasarkan hasil penyelidikan, dia diketahui kabur pada 16 hingga 18 Maret 2026.
Polisi pun bergerak. Setelah melakukan pengejaran, Sri akhirnya diamankan di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada 27 Maret 2026. Pelaku diketahui berdomisili di Perumahan Taman Sari dan menjabat sebagai pegawai di bidang Hutang Dagang Kimia Farma.
Atas perbuatannya, Sri Purniti kini dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, salah satu korban bernama Linda mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku, dan kami serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib,” ujar Linda.

Komentar Via Facebook :