Laut Sulawesi Diserbu Rumpon Ilegal, KKP Hancurkan 20 Unit dalam Patroli Rutin
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. (foto. istimewa).
Jakarta, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 20 unit rumpon ilegal di perairan perbatasan Indonesia-Filipina, Laut Sulawesi, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Operasi ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 dalam rangka patroli pengawasan rutin di wilayah tersebut.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Ipunk, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan memutus tali penghubung antara ponton pelampung dan badan rumpon.
"Total rumpon yang telah kami tertibkan dari Januari hingga awal Agustus 2025 mencapai 76 unit," jelas Ipunk, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca juga: Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, KKP Ungkap Penangkapan Ikan Ilegal
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang berfungsi mengumpulkan ikan di satu titik, sehingga memudahkan penangkapan. Namun, keberadaan rumpon ilegal di perbatasan dinilai sangat merugikan nelayan Indonesia.
"Rumpon ilegal ini menghalangi ruaya ikan tuna masuk ke wilayah kita, merugikan nelayan Indonesia," tambahnya.
Seluruh rumpon yang ditertibkan kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, untuk diamankan sebagai barang bukti.
KKP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi penertiban guna menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP! Ini 5 Modus & Cara Hindarinya
"KKP akan terus menertibkan rumpon ilegal di perbatasan Indonesia-Filipina demi keberlanjutan perikanan dan memastikan nelayan Indonesia mendapat hasil tangkapan maksimal," tegas Ipunk.
Operasi ini merupakan bagian dari strategi KKP melindungi perairan nasional dari praktik ilegal yang merugikan, sekaligus mendukung ekonomi nelayan lokal dan kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Komentar Via Facebook :