Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP! Ini 5 Modus & Cara Hindarinya  

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP! Ini 5 Modus & Cara Hindarinya  

Penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Nurjali

Batam, Batamnews - Era digitalisasi membawa dampak positif sekaligus ancaman baru bagi masyarakat, termasuk maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Pelaku kejahatan siber semakin lihai memanfaatkan nama instansi pemerintah dan identitas pegawai pajak untuk menjerat korban dengan berbagai modus operandi yang terus berkembang.  

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan berkedok DJP. 

Dalam keterangan persnya di Kantor Diskominfo Batam, Selasa, 5 Agustus 2025, Rudi menekankan pentingnya langkah preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam menghadapi ancaman ini.  

Baca juga: Polda Kepri Gelar FGD Tingkatkan Pelayanan Publik, Libatkan Ombudsman hingga Akademisi

"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada telepon, pesan, atau email yang meminta data pribadi, transfer uang, atau mengarahkan ke situs palsu," tegas Rudi. 

Peringatan ini disampaikan mengingat kerugian finansial dan kebocoran data pribadi korban bisa mencapai jutaan rupiah.  

Rudi memaparkan lima modus utama yang kerap digunakan pelaku:  

  1. Imbauan Pembayaran Pajak Fiktif – Pelaku menyamar sebagai petugas DJP dan menghubungi korban via telepon atau pesan, mengklaim adanya tunggakan pajak yang harus segera dilunasi.  
  2. Phishing via Email/WhatsApp – Mengirim tautan berbahaya ke situs palsu untuk mencuri data sensitif.  
  3. Penyamaran sebagai Petugas Pajak Palsu – Meminta data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau password dengan dalih verifikasi.  
  4. Iming-iming Restitusi Pajak – Menawarkan kelebihan pembayaran pajak yang bisa diklaim setelah korban membayar "biaya administrasi".  
  5. Pengiriman Dokumen Palsu – Dokumen perpajakan dipalsukan agar terlihat resmi.  

"Modus ini umumnya dilakukan secara daring, sehingga wajib pajak harus ekstra hati-hati, terutama saat menggunakan media sosial seperti WhatsApp," jelas Rudi.  

Untuk melindungi diri, Rudi memberikan beberapa rekomendasi:  

  • Verifikasi Identitas Petugas – Minta nomor induk pegawai dan cocokkan melalui kanal resmi DJP.  
  • Waspadai Komunikasi Tidak Resmi – Abaikan pesan dari nomor telepon atau email mencurigakan yang tidak tercantum di direktori resmi DJP.  
  • Akses Sumber Resmi – Kunjungi situs web dan media sosial DJP untuk memastikan kebenaran informasi.  
  • Tingkatkan Literasi Digital – Pelajari ciri-ciri situs palsu, email phishing, dan modus penipuan lainnya melalui sumber terpercaya.  

Baca juga: Hakim Banding Vonis Mati Eks Kanit Narkoba Barelang, Ternyata Dia Otak Penyisihan Barang Bukti

Jika menemukan indikasi atau menjadi korban, Rudi menyarankan langkah berikut:  

  • Segera laporkan ke DJP melalui Kring Pajak (1500200) atau kanal pengaduan di situs resmi DJP.  
  • Blokir dan laporkan nomor/akun penipu ke platform terkait.  
  • Simpan bukti komunikasi untuk proses hukum.  

Dengan kewaspadaan dan pemahaman yang baik, masyarakat dapat terhindar dari risiko penipuan yang mengancam di era digital ini.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :