KKP Larang Pertambangan di Pulau Kecil, Ini Aturan dan Dampaknya!
Salah satu pulau yang terdampak pertambangan di Karimun.
Jakarta, Batamnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan di pulau-pulau kecil. Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran terkait aktivitas penambangan di sejumlah lokasi, termasuk Pulau Gag.
"Pulau Gag memang menjadi perhatian kami. Kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan. Sudah jelas, pulau kecil tidak boleh digunakan untuk pertambangan," ujar Staf Ahli Menteri KP Bidang Ekologi & Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Hendra menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, penguasaan lahan di pulau kecil harus memperhatikan batasan pemanfaatan.
Sebanyak minimal 30% wilayah harus dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum, sementara maksimal 70% dapat dimanfaatkan.
"Pulau kecil sudah memiliki arahan pemanfaatan yang jelas. Minimal 30% harus dicadangkan, dan sisanya 70% bisa digunakan. Namun, pada praktiknya, pemanfaatan seringkali lebih kecil dari angka itu, sekitar 49%, karena harus mempertimbangkan daya dukung pulau," jelas Hendra.
Sementara itu, Dirjen Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menyebut bahwa polemik kerap muncul akibat perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
"Isu utamanya adalah ketidakpatuhan badan usaha terhadap komitmen AMDAL. Seharusnya, jika izin diberikan, AMDAL harus dijalankan dengan ketat untuk mencegah polusi dan kerusakan ekosistem. Ini sedang ditangani oleh tim pengawasan kami," tegas Kartika.
Sebelumnya, KKP menemukan kerusakan masif diduga akibat penambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kerusakan ini berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan setempat.
Baca juga: Wabup Karimun Rocky Marciano Buka Mubes ke-V KKBM, Fokus pada Sinergi Sosial-Ekonomi
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan bahwa dalam inspeksi mendadak (sidak), tim menemukan satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif menambang pasir, sementara dua perusahaan lainnya sudah tidak beroperasi karena izinnya telah habis.
"KKP menemukan kerusakan parah di lokasi IUP, terutama di wilayah sempadan pantai, yang sangat berisiko terhadap ekosistem pesisir Pulau Citlim," kata Koswara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis lalu.
Dengan temuan ini, KKP mengingatkan pentingnya penegakan aturan dan pengawasan ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di pulau-pulau kecil.
Komentar Via Facebook :