Sosok Hendra, Pejabat Sekwan Kepri yang Diduga Jadi Calo Tiket Pesparawi hingga Rombongan Paduan Suara Terlantar
Foto Hendra Eka Putra, dalam surat perjanjian bersama pihak travel, Senin 29 Juni 2026. Foto dan Nama Hendra terungkap saat panitia menggelar konfrensi pers dengan mengundang langsung pihak Travel, (Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews - Nama Hendra Eka Putra kini menjadi sorotan dalam kasus gagalnya keberangkatan 27 peserta Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat.
Hendra bukan orang luar di lingkungan pemerintahan. Ia merupakan aparatur sipil negara di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini, Hendra menjabat sebagai pejabat fungsional perencanaan.
Namun, dalam kasus Pesparawi Kepri, Hendra diduga tidak hanya berperan sebagai pegawai pemerintahan. Ia disebut menjadi pihak yang sejak awal membuka jalan pengadaan tiket, menghubungkan travel dengan panitia, hingga kemudian mengambil alih pengurusan tiket kontingen.
Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan, mengaku pertama kali mengetahui adanya kebutuhan pengadaan tiket kontingen Pesparawi Kepri dari Hendra.
- Hendra Eka Putra disebut sejak awal menjadi penghubung proyek tiket Pesparawi Kepri.
- Ia diduga mengambil alih pengurusan tiket dari pihak travel setelah uang hibah cair, lalu menerima Rp700 juta dengan jaminan sertifikat ruko.
Baca juga: Oknum ASN DPRD Kepri Diduga Jadi Calo Tiket, Kontingen Pesparawi Gagal Terbang ke Manokwari
Saat itu, Vivi mengaku belum mengetahui kegiatan Pesparawi. Namun, karena telah mengenal Hendra cukup lama, ia kemudian mengikuti arahan Hendra untuk menghubungi Ketua Panitia Pesparawi Kepri sekaligus anggota DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.
Dari komunikasi itu, pihak travel kemudian menawarkan jasa penyediaan tiket perjalanan kontingen Pesparawi Kepri menuju Manokwari.
Persoalan mulai mencuat setelah dana pembayaran tiket dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri cair ke pihak travel. Vivi menyebut perusahaannya menerima pembayaran sebesar Rp1.016.300.000 pada 7 Mei 2026 setelah menyerahkan invoice pengadaan tiket kontingen dan ofisial.
Namun, setelah dana tersebut cair, Vivi mengaku memberitahukan hal itu kepada Hendra.
“Karena saya dapat pekerjaan itu dari dia, saya merasa tidak mungkin tidak memberitahu kalau dananya sudah cair,” kata Vivi dalam konferensi pers, Senin, 29 Juni 2026.
Baca juga: Pengakuan Direktur Travel Ungkap Kronologi Gagalnya Kontingen PSW Kepri ke Manokwari
Menurut Vivi, Hendra kemudian menawarkan diri untuk mengambil alih seluruh pengurusan tiket. Karena percaya, Vivi menyetujui tawaran tersebut.
Pada 11 Mei 2026, keduanya disebut menandatangani perjanjian tertulis. Dalam perjanjian itu, Vivi menyerahkan uang Rp700 juta kepada Hendra sebagai pembayaran awal untuk pengurusan tiket.
“Saya punya surat perjanjiannya. Saya pihak pertama, dia pihak kedua. Saya menyerahkan Rp700 juta sebagai pembayaran awal. Semua ada bukti, ada tanda tangannya,” ujar Vivi.
Sebagai jaminan, Hendra disebut menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7584, NIB 00072, Surat Ukur Nomor 0065/98/RO, dengan luas 59 meter persegi.
Sertifikat itu terdaftar atas nama Nuryenis, yang disebut sebagai istri Hendra. Objek jaminan berupa ruko yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Dalam perjanjian tersebut, Hendra disebut menyanggupi pengurusan tiket perjalanan bagi 65 orang menuju Manokwari. Namun, sebagian tiket justru tidak berhasil diterbitkan.
Akibatnya, 27 peserta kategori Paduan Suara Wanita Kepri gagal melanjutkan perjalanan dari Jakarta ke Manokwari. Mereka sebelumnya sudah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, namun tidak dapat terbang karena kode pemesanan dinyatakan tidak bisa digunakan.
Rombongan yang semula berangkat membawa nama daerah akhirnya harus menanggung malu. Mereka sudah berada di Jakarta, namun gagal tampil di ajang nasional karena tiket lanjutan ke Manokwari tak kunjung terbit.
Kasus ini membuat posisi Hendra menjadi sorotan. Sebab, berdasarkan pengakuan pihak travel, Hendra bukan panitia resmi, bukan pihak travel, dan bukan pengurus LPPD Kepri. Namun, ia justru disebut terlibat sejak awal dalam urusan tiket kontingen.
Informasi yang dihimpun Batamnews menyebut Hendra telah lama berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri. Ia disebut mulai masuk sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Kepri sejak 2011.
Baca juga: Oknum ASN DPRD Kepri Diduga Jadi Calo Tiket, Kontingen Pesparawi Gagal Terbang ke Manokwari
Pada 2022, Hendra sempat dilantik dalam jabatan di Bappeda Kepri. Namun, belum sampai setahun, ia disebut kembali dimutasi ke Sekretariat DPRD Kepri pada 2023, saat Martin Maromon menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kepri.
Di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri, Hendra disebut cukup dikenal dan memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat. Ia juga disebut mengetahui banyak alur administrasi perjalanan dinas dan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri.
Sejumlah sumber internal juga menyebut nama Hendra bukan baru kali ini diperbincangkan dalam urusan perjalanan dinas dan pengadaan. Namun, informasi tersebut masih perlu didalami aparat penegak hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Dugaan lain yang berkembang menyebut adanya praktik perjalanan dinas fiktif, penggunaan boarding pass bermasalah, hingga pencairan SPPD yang diduga tidak sesuai prosedur di lingkungan Sekretariat DPRD Kepri. Namun, tudingan ini belum terkonfirmasi secara resmi dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Dalam kasus Pesparawi, pola yang dipersoalkan kini adalah munculnya pihak di luar struktur resmi pengadaan dan kepanitiaan yang diduga mengatur tiket kontingen. Padahal, dana yang digunakan merupakan dana hibah pemerintah dan wajib dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi Kepri sebelumnya memastikan dana hibah untuk keberangkatan kontingen Pesparawi telah disalurkan kepada organisasi penerima hibah. Total dana hibah tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, mengatakan pemerintah kini menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Apabila penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, persoalan itu dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, membenarkan Hendra merupakan ASN di Sekretariat DPRD Kepri.
Namun, ia menegaskan dugaan keterlibatan Hendra dalam kasus Pesparawi merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi Sekretariat DPRD Kepri.
Sekretariat DPRD Kepri menyatakan belum dapat menjatuhkan sanksi sebelum adanya proses hukum. Jika perkara ini diproses aparat penegak hukum, instansi akan menindaklanjuti sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk kemungkinan sanksi etik.
Baca juga: Hibah Rp1,4 Miliar Cair, Peserta Pesparawi Kepri Gagal Berangkat Akibat Tiket Palsu
Kasus ini kini berpotensi masuk ranah hukum. Selain dugaan penipuan dan penggelapan, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri aliran dana, perjanjian antara travel dan Hendra, jaminan sertifikat ruko, serta pertanggungjawaban dana hibah Pesparawi Kepri.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: apakah Hendra akan diproses hukum sebagai pihak yang disebut menerima Rp700 juta untuk pengurusan tiket, atau kasus ini akan berhenti sebagai persoalan internal travel?
Hingga berita ini disusun, Batamnews masih berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari Hendra Eka Putra terkait tudingan menerima Rp700 juta, penggunaan sertifikat ruko sebagai jaminan, serta dugaan perannya sebagai perantara pengurusan tiket Pesparawi Kepri.
Pihak travel maupun LPPD menyatakan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

Komentar Via Facebook :