Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, KKP Ungkap Penangkapan Ikan Ilegal

Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, KKP Ungkap Penangkapan Ikan Ilegal

PSDKP Tangkap Kapal KM. PKFA 9586 Berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Indonesia. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia, KM. PKFA 9586, yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, Perairan Selat Malaka.  

Kapal tersebut diamankan oleh Kapal Pengawas KP. Barakuda 01 pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 08.10 WIB. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa kapal tersebut terbukti beroperasi tanpa izin di perairan Indonesia.  

Baca juga: Hakim Banding Vonis Mati Eks Kanit Narkoba Barelang, Ternyata Dia Otak Penyisihan Barang Bukti

KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tertangkap menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl dan tidak mengibarkan bendera negara mana pun. Kapal tersebut diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar.  

"Berdasarkan dokumen, foto, video, dan pemeriksaan posisi, kapal ini jelas melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia," tegas Ipunk dalam keterangan resmi.  

Kapal beserta awak, dokumen, hasil tangkapan, dan barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam untuk penyidikan lebih lanjut. 

Baca juga:  BPOM RI Temukan 34 Kosmetik Ilegal, Termasuk Produk Shella Saukia: Ini Daftarnya!

Kapal ini diduga melanggar Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (yang telah diubah UU No. 6 Tahun 2023) dan Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009.

Pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :