KKP Tegas Tolak Tambang di Pulau Kecil, di Kepri Tercatat Belasan Izin Tambang Aktif

KKP Tegas Tolak Tambang di Pulau Kecil, di Kepri Tercatat Belasan Izin Tambang Aktif

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan membuka ruang bagi aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir, serta melindungi ekosistem yang rentan di pulau-pulau kecil.

Keputusan ini menjadi penting bagi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diketahui memiliki sejumlah pulau kecil dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang aktif. Berdasarkan data terbaru, berikut rincian IUP di sejumlah pulau kecil di Kepri:

  • Pulau Lingga: 9 IUP, luas 9.642,74 hektare

  • Pulau Bintan: 7 IUP, luas 7.142,78 hektare

  • Pulau Bunyun: 2 IUP, luas 3.612,32 hektare

  • Pulau Subi Besar: 2 IUP, luas 2.172,74 hektare

  • Pulau Sebangka: 1 IUP, luas 1.464 hektare

  • Pulau Bela: 1 IUP, luas 1.062,13 hektare

  • Pulau Karimun Besar: 2 IUP, luas 633,53 hektare

  • Pulau Gelam: 1 IUP, luas 235 hektare

  • Pulau Singkep: 2 IUP, luas 86,8 hektare

  • Pulau Telan: 1 IUP, luas 62,03 hektare

Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, menegaskan bahwa arah kebijakan nasional sangat jelas: tidak ada ruang untuk pertambangan di pulau-pulau kecil.

"Pulau-pulau kecil memang tidak kami izinkan untuk aktivitas pertambangan. Arahan pemanfaatannya sudah sangat jelas," ujar Hendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Menurut Hendra, pemanfaatan ruang di pulau kecil dibatasi maksimal hanya 70 persen dari total luas pulau. Bahkan secara realistis, penggunaan hanya bisa dilakukan pada 49 persen luas pulau karena harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sisanya dialokasikan untuk fungsi lindung, kepentingan umum, dan akses publik.

Isu tambang di pulau kecil kembali mencuat setelah terungkapnya sejumlah pelanggaran terhadap komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, menyoroti bahwa banyak persoalan berakar dari ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap dokumen AMDAL yang sudah disepakati.

"Kalaupun sudah ada izin, mestinya AMDAL-nya dijalankan. Jangan sampai menimbulkan polusi atau merusak ekosistem. Itu yang sering diabaikan," tegas Kartika.

Sikap tegas KKP diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada Maret 2024 yang memperkuat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menekankan bahwa putusan MK tersebut menjadi fondasi hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian pulau kecil.

Putusan itu mengatur bahwa setiap bentuk pemanfaatan sumber daya harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem, tata air lokal, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap pelaku usaha—khususnya investor di sektor pertambangan—menyadari bahwa pulau-pulau kecil bukanlah objek eksploitasi ekonomi, melainkan kawasan bernilai ekologis tinggi yang harus dilindungi demi generasi masa depan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :