Kepri Terbanyak! KKP Ungkap 370 Tambang di Pulau Kecil Tak Miliki Izin Lingkungan, KPK Diminta Turun Tangan

Kepri Terbanyak! KKP Ungkap 370 Tambang di Pulau Kecil Tak Miliki Izin Lingkungan, KPK Diminta Turun Tangan

PSDKP Kementerian KKP saat menyegel salah satu perusahaan tambang ilegal di Kabupaten Lingga.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa terdapat 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di 153 pulau kecil di Indonesia. 

Namun, sebagian besar di antaranya belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil dari KKP, padahal izin tersebut merupakan syarat penting dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan kelautan.  

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, usai rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Baca juga: Kajati Kepri Teguh Subroto Dimutasi ke Kejagung, Kasus Korupsi Bonsai di Lingga Masih Mengambang

"Kalau IUP-nya 370 di 153 pulau kecil. Izin (IUP) itu kan dari Kementerian ESDM dan Pemda. Rata-rata belum ada izin dari KKP," kata Aris kepada awak media.  

Aris menyebut bahwa wilayah Indonesia timur, khususnya Kepulauan Riau, menjadi salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil paling banyak. 

Saat ini, KKP sedang melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang belum mengantongi izin dari kementerian tersebut.  

"Kita lagi petakan. Karena aturan tidak semua berlaku seragam. Misalnya PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), sejak 2019 wajib punya rekomendasi dari KKP. Kalau PMA (Penanaman Modal Asing) wajib sejak 2014," jelas Aris.  

Menurut Aris, persoalan ini muncul akibat tidak sinkronnya regulasi antar kementerian dan lembaga. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan kewenangan KKP di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah pulau kecil.  

"Kalau di kawasan hutan, itu kewenangan Kementerian Kehutanan. KKP tidak bisa keluarkan izin. Jadi ini sedang dalam proses harmonisasi aturan," ujarnya.  

Untuk menyelesaikan masalah ini, KKP bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyusun ulang dan menyelaraskan perizinan lintas sektor yang tumpang tindih, terutama antara sektor pertambangan, kehutanan, dan kelautan.  

Baca juga: Modus Mafia Tanah di Kepri Terbongkar! 44 Sertifikat Palsu & Penipuan Website Tiruan 

Aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dinilai berisiko merusak ekosistem laut dan pesisir, serta mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir. Oleh karena itu, izin pemanfaatan ruang laut dari KKP menjadi krusial sebagai kontrol atas aktivitas ekonomi di wilayah rawan ekologis.  

"Pulau kecil itu punya daya dukung terbatas, harus ada kepastian regulasi dan perlindungan," tegas Aris.  

KKP berkomitmen mendorong seluruh pelaku usaha di pulau-pulau kecil untuk segera melengkapi izin sesuai ketentuan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan ruang laut nasional.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :