KKP Hentikan Pengembangan 3 Pulau di Batam: Izin Tidak Lengkap & Rusak Mangrove
PSDKP menghentikan sementara aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang di Kecamatan Belakang Padang, Batam
Batam, Batamnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang di Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penghentian ini dilakukan karena ketiga pulau yang berbatasan dengan Singapura tersebut tidak memiliki izin dan rekomendasi pengembangan pulau kecil dari KKP.
Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut oleh PT Dewi Citra Kencana.
"Perusahaan ini belum memiliki izin Pemanfaatan Kawasan dan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PKPRL) serta reklamasi. Kami merekayasa mereka untuk melengkapi perizinan terlebih dahulu," jelas Ipunk.
Ia menambahkan, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil termasuk kategori pulau kecil dengan luas hanya sekitar 50 kilometer.
Sementara itu, aktivitas pengembangan Pulau Layang dihentikan karena diduga merusak hutan mangrove. PSDKP masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran tersebut.
"Di Pulau Layang, ada kegiatan penebangan pohon bakau yang sedang kami investigasi lebih lanjut," ujar Ipunk.
Ipunk menegaskan bahwa KKP akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia, termasuk di Kepulauan Mentawai. Langkah ini bertujuan memastikan pemanfaatan pulau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Mutasi Pejabat Pemko Batam Segera Dilaksanakan, Amsakar: Tunggu Izin Kemendagri
"PSDKP hadir untuk memastikan pengelolaan pulau kecil sesuai peruntukannya. Pengawasan ini melibatkan partisipasi masyarakat, karena banyak laporan justru berasal dari warga setempat," pungkasnya.
Dengan tindakan ini, KKP berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Komentar Via Facebook :