Rilke Jeffri Huwae Pimpin Gakkum ESDM, Jaksa yang Berantas Praktik Pertambangan Tanpa Ilegal
Rilke Jeffri Huwae Direktur Jenderal Penegakan Hukum di lingkungan Kementerian ESDM. (Dok.BKPM)
Jakarta, Batamnews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia hari ini secara resmi melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM.
Pelantikan ini menandai dimulainya operasional Ditjen Gakkum, yang akan langsung menindak tegas praktik ilegal di sektor pertambangan mineral, batu bara, serta ladang minyak ilegal di Indonesia.
“Sekarang kita bisa langsung eksekusi,” tegas Bahlil saat ditugas pokok dan fungsi Ditjen Gakkum di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.
Baca juga: KKP Larang Pertambangan di Pulau Kecil, Ini Aturan dan Dampaknya!
Bahlil menegaskan bahwa dengan adanya Ditjen Gakkum, Kementerian ESDM kini memiliki kewenangan untuk mencabut izin pertambangan ilegal yang terbukti melanggar aturan.
Prosesnya dimulai dari evaluasi lapangan oleh Dirjen Gakkum bersama Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), kemudian rekomendasi pencabutan izin akan diajukan kepada menteri.
“Kewenangan pencabutan izin ada di menteri. Tapi kalau sudah ada masalah, dievaluasi di lapangan. Kalau memang bermasalah, ya cabut. Kenapa susah?” ujar Bahlil.
Bahlil menyatakan bahwa fokus utama Ditjen Gakkum adalah melakukan penataan ulang perizinan tambang ilegal di Indonesia. “Targetnya membereskan yang tidak beres,” tegasnya.
Sementara itu, Rilke Jeffri Huwae, yang memiliki pengalaman panjang sebagai jaksa di wilayah penghasil tambang seperti Maluku Utara dan Bangka Belitung, menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan berbagai persoalan hukum di sektor ESDM.
“Minimal saya tahu lubang tikusnya di mana,” ujar Jeffri, mengacu pada pemahamannya terhadap modus pelanggaran di lapangan.
Baca juga: Tak Boleh Pakai Kredit! Ini Aturan Baru UKM Kelola Tambang Versi Pemerintah
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum akan berpedoman pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kita selesaikan masalah untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan perorangan, golongan, apalagi asing. Semua aturan hukum akan kita luruskan, kita audit, tetapi untuk Indonesia. Rohnya ada di Pasal 33 Ayat 3,” tegas Jeffri.
Dengan langkah ini, Kementerian ESDM berkomitmen memperkuat penegakan hukum di sektor energi dan pertambangan guna mendukung tata kelola yang lebih transparan dan berkeadilan.

Komentar Via Facebook :