Oknum ASN DPRD Kepri Diduga Jadi Calo Tiket, Kontingen Pesparawi Gagal Terbang ke Manokwari

Oknum ASN DPRD Kepri Diduga Jadi Calo Tiket, Kontingen Pesparawi Gagal Terbang ke Manokwari

Foto Hendra Eka Putra, dalam surat perjanjian bersama pihak travel, Senin 29 Juni 2026. Foto dan Nama Hendra terungkap saat panitia menggelar konfrensi pers dengan mengundang langsung pihak Travel, (Jamaluddin/Batamnews)

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Kegagalan kontingen Paduan Suara Wanita Kepulauan Riau untuk bertolak ke ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, menyisakan kisah pilu dan dugaan penipuan. 

Di balik sia-sianya perjuangan 64 peserta yang tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, muncul nama seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.

Nama Hendra Eka Putra, pejabat fungsional perencanaan di Sekwan DPRD Kepri, mendadak mencuat. Ia diduga bertindak sebagai calo yang mengatur pembelian tiket secara pribadi, di luar kesepakatan resmi dengan panitia.

Baca juga: Hibah Rp1,4 Miliar Cair, Peserta Pesparawi Kepri Gagal Berangkat Akibat Tiket Palsu

Pengakuan mengejutkan datang dari Direktur perusahaan travel, Vivi Evanti Hasibuan. Dalam konferensi pers yang digelar bersama Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Senin, 29 Juni 2026, Vivi mengaku membuat perjanjian pribadi dengan Hendra pada 11 Mei 2026.

Perjanjian itu terjadi setelah LPPD melunasi pembayaran tiket senilai Rp1,016 miliar kepada pihak travel. Namun, tanpa sepengetahuan LPPD, Vivi menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada Hendra untuk mengurus seluruh tiket peserta.

"Ini murni kesepakatan kami berdua, tidak ada sangkut pautnya dengan LPPD atau panitia," ujar Vivi tegas.

Vivi mengaku sudah mengenal Hendra selama 15 tahun sehingga mempercayakan dana sebesar itu kepadanya. Namun, kepercayaan itu sirna saat rombongan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Kode pemesanan tiket menuju Manokwari tidak bisa digunakan. Rombongan pun gagal terbang.

Atas kejadian ini, Vivi berjanji akan mengembalikan sisa dana yang belum terpakai kepada LPPD dan melaporkan Hendra ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kepri angkat bicara. Kepala Bagian Umum dan Kehumasan, Isnaini Bayu Wibowo, membenarkan bahwa Hendra adalah ASN di instansinya. Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini adalah urusan pribadi oknum tersebut.

"Itu masalah pribadi, tidak melibatkan institusi. Itu mungkin mencari keuntungan di luar tanggung jawab kami di instansi," kata Bowo, sapaan akrabnya, melalui sambungan telepon.

Bowo menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses hukum. Jika nanti Hendra terbukti bersalah dan diproses di pengadilan, maka instansi akan memberikan sanksi etik sesuai aturan kepegawaian. Hendra diketahui berstatus ASN sejak 2011 dan kembali bertugas di Sekwan Kepri pada akhir 2023.

Di sisi lain, Ketua Umum LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, mengaku pihaknya sudah melunasi biaya tiket untuk 64 peserta. Namun, nasib buruk menimpa rombongan karena tiket yang tersedia hanya sampai Jakarta, sehingga perjalanan ke Manokwari terpaksa batal total.

Baca juga: Kronologi Penelantaran 38 Peserta Pesparawi Kepri Hingga Viral Nyanyi di Bandara Soetta

Pemerintah Provinsi Kepri juga memastikan dana hibah Rp1,4 miliar untuk kontingen telah disalurkan seluruhnya. Kini pemerintah menunggu laporan pertanggungjawaban dan akan mengevaluasi jika ditemukan penyimpangan.

Kasus ini kini memasuki tahap awal penanganan hukum. LPPD dan pihak travel sepakat melaporkan dugaan penyimpangan ini ke pihak berwajib agar ada keadilan bagi para paduan suara yang gagal berlaga di ajang nasional.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :