Nyaris Kabur! Bea Cukai Batam Ungkap Sabu Diselipkan di Dubur & Kapal Pembawa 266 Koli Ilegal

Nyaris Kabur! Bea Cukai Batam Ungkap Sabu Diselipkan di Dubur & Kapal Pembawa 266 Koli Ilegal

Bea Cukai Batam Tangkap 266 Koli Barang Ilegal di Perairan Batu Besar, Batam. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Bea Cukai Batam kembali membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan perlindungan masyarakat. 

Dalam dua operasi terpisah, Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim dan menyita ratusan koli barang kiriman ilegal di perairan Batu Besar, Batam.  

Pada Selasa, 22 Juli 2025, petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim melakukan profiling terhadap calon penumpang rute Batam–Surabaya–Lombok. Seorang pria berinisial OT mencurigakan karena cara berjalan tidak wajar dan terlihat gugup saat pemeriksaan X-Ray.  

Baca juga: Besi Reklame Hasil Pembongkaran Sering Dicuri `Rayap Besi`, Sekda Batam Tegaskan Tanggung Jawab Pemilik

Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut menemukan lilitan lakban di dalam pakaian OT. Kecurigaan kian kuat ketika petugas mendapati benda mencurigakan yang disembunyikan di area duburnya.  

"Hasil pemeriksaan menemukan tiga bungkus kristal putih diduga sabu dengan berat 188,9 gram. Uji laboratorium mengonfirmasi kandungan methamphetamine," ungkap Muhtadi, Jumat, 25 Juli 2025.  

Menurut pengakuan OT, ia diperintah oleh seorang pria berinisial PI yang ditemuinya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. 

OT dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus sabu untuk dibawa ke Lombok. Ia menerima barang tersebut dari SH, seorang residivis narkotika, di sebuah hotel di Lubuk Baja.  

Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum. Operasi ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar akibat biaya rehabilitasi pengguna narkotika.  

Pada Senin malam 21 Juli 2025, Tim Patroli Bea Cukai Batam menerima laporan masyarakat tentang kapal Nasya yang dicurigai berlayar tanpa dokumen kepabeanan. 

Kapal tersebut berhasil dihentikan di perairan Batu Besar setelah pengejaran oleh tiga kapal patroli Bea Cukai (BC 15028, BC 15041, dan BC 1403).  

Kapal yang dinakhodai S (38) dengan satu ABK berinisial S (48) itu membawa 266 koli barang kiriman tanpa dokumen resmi. Muatan tersebut langsung disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

"Kami masih menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan kemungkinan pelanggaran lainnya," tambah Muhtadi. Nilai total barang masih dalam proses penghitungan.  

Baca juga: Laka Tunggal di Perumahan Central Hill Batam Kota, Pengemudi Diduga Mabuk

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan kepabeanan dan cukai. Kepatuhan tidak hanya menjamin kelancaran distribusi, tetapi juga melindungi industri dalam negeri dan mendukung pembangunan nasional.  

"Dengan partisipasi aktif masyarakat, pemberantasan penyelundupan akan semakin efektif dan berdampak nyata bagi bangsa," tegas Muhtadi.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :