Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Hang Nadim dan Barang Ilegal di Perairan Batu Besar
Barang ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai di perairan Batu Besar. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Bea Cukai Batam kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan perlindungan masyarakat. Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim serta menindak kapal pengangkut barang kiriman ilegal tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batu Besar.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Bea Cukai Batam dalam menghadapi berbagai modus pelanggaran hukum yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Penindakan narkotika dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas Bea dan Cukai melakukan profiling terhadap penumpang rute Batam–Surabaya–Lombok. Seorang calon penumpang berinisial OT menunjukkan perilaku mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan kegugupan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah yang diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menemukan anomali berupa lilitan lakban di bagian dalam pakaian OT. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur.
Petugas berhasil mengamankan tiga bungkus kristal putih diduga narkotika jenis Methamphetamine dengan berat bruto ±188,9 gram. Pengujian narcotest reagent U menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
“OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah Rp5 juta per bungkus, sedangkan tiket dan penginapan dibiayai penuh oleh PI. OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di salah satu hotel di Lubuk Baja. Di sana, OT bertemu dengan pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok,” ungkap Muhtadi.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut. Bea Cukai mencatat penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sekitar Rp1,5 miliar.
Penindakan berikutnya dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, di wilayah perairan Batu Besar. Sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Tugas Patroli Bea Cukai yang terdiri dari kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 menerima informasi masyarakat tentang keberangkatan kapal Nasya yang diduga meninggalkan perairan Batam tanpa dokumen kepabeanan.
Pada pukul 22.00 WIB, kapal BC 1403 mengidentifikasi objek mencurigakan yang berlayar menuju Tanjung Uban. Tim patroli segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal di perairan Batu Besar.
Kapal yang dinakhodai S (38) dengan satu ABK berinisial S (48) itu berangkat dari Batu Besar Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban. Dalam pemeriksaan, ditemukan 266 koli barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Nilai barang kiriman tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.
“Atas penindakan kapal tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya,” jelas Muhtadi.
Bea Cukai Batam mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kepatuhan ini bukan hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga menjadi kontribusi penting terhadap pembangunan nasional dan perlindungan industri dalam negeri.
“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kami optimistis upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa,” pungkas Muhtadi.

Komentar Via Facebook :