Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal ke Malaysia
Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun, Batamnews – Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 22 Juli 2025, di perairan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 6 orang PMI yang akan dikirim ke Malaysia menggunakan speed boat fiber berwarna gelap. Selain itu, seorang tekong atau nahkoda speed boat berinisial AG (28) juga berhasil ditangkap meskipun sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman PMI ilegal.
“Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, personel Satpolairud melaksanakan aktivitas mengapung dan memantau di perairan Durai,” kata Robby, Kamis (24/7/2025).
Petugas melakukan pemantauan hingga malam hari. Sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Satpolairud mendapati speed boat mencurigakan yang melintas di lokasi.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan meminta speed boat fiber bermesin 30 PK yang dinakhodai AG untuk berhenti. Namun, AG tidak mengindahkan perintah petugas dan tetap melaju, bahkan melompat ke laut dan berenang menuju dermaga terdekat.
“Anggota lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tekong,” ujar Robby.
Dari hasil pemeriksaan, keenam PMI tersebut diketahui harus membayar Rp6-9 juta untuk bisa berangkat ke Malaysia menggunakan jalur ilegal. Mereka datang sendiri-sendiri ke Karimun dan rencananya akan diberangkatkan dari Kecamatan Durai.
“Untuk kerugian yang dialami sebesar Rp35.440.000,” jelas Kapolres Robby.
Para PMI yang diamankan merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak lima orang, dan satu orang asal Jawa Barat. Satu di antaranya adalah perempuan bernama Sumiati, sementara lima lainnya adalah laki-laki bernama Mardi, Gea Purnama, Zakirwan, M. Fauzi Azhari, dan Herman.
Kini, keenam PMI tersebut beserta tekong AG telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan orang dan penyelundupan PMI ilegal di wilayah perbatasan Kepri.

Komentar Via Facebook :