Tambang Pasir Ilegal di Bintan Digerebek Polisi, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Tambang Pasir Ilegal di Bintan Digerebek Polisi, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Toapaya

Nurjali

Bintan, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melalui Unit III Reskrim berhasil menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025, serta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.  

Dipimpin langsung oleh IPTU Ady Satrio Gustian, tim gabungan mendatangi lokasi tambang ilegal di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya. 

Baca juga: Modus Baru! Bea Cukai Batam Sita 327 iPhone Diselundupkan Pakai Koper Kosong 

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin dompeng, yang kemudian dimuat ke dalam lori untuk dijual ke berbagai wilayah di Kabupaten Bintan dan Tanjung Pinang.  

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa penambangan ilegal tersebut dikelola oleh Osmon Sunaro Gulo (38), asal Nias, bersama seorang pekerja bernama Farizal alias Ijal (56). 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit mesin penyedot pasir, 12 batang pipa, 3 buah sekop pasir, 1 jerigen berisi ±10 liter solar, 1 kotak alat kunci, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa pelat nomor dan Uang tunai Rp22.000, diduga hasil penjualan pasir.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bintan sekitar pukul 17.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan memeriksa saksi tambahan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna melengkapi berkas perkara.  

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.  

Baca juga: Isi BBM KM Meneer Berkurang Saat Dilimpahkan, KSOP Khusus Batam Ungkap Hasil Penyelidikan

"Saya tidak akan beri toleransi kepada siapa pun yang melakukan penambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan banyak pihak, terutama dari sisi pajak, merusak lingkungan, dan melanggar berbagai aturan. Sementara itu, pelaku mengambil keuntungan pribadi dari hasil tambang ilegal," tegasnya.  

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :