Kuasa Hukum Bantah Kekerasan ART oleh Roslina: 'Ini Fitnah Kejam dan Tidak Rasional'

Kuasa Hukum Bantah Kekerasan ART oleh Roslina:

Advokat Perjuangan Sihombing dari Kantor Hukum NRPA & Partner, selaku kuasa hukum terduga pelaku kekerasan, Roslina, menyampaikan bantahan terhadap tuduhan-tuduhan terhadap kliennya. (foto.batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Advokat Perjuangan Sihombing dari Kantor Hukum NRPA & Partner membantah keras tuduhan kekerasan yang dialamatkan kepada kliennya, Roslina, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).  

Dalam keterangan resminya, Perjuangan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan atau memerintahkan kekerasan sebagaimana beredar di media sosial dan pemberitaan online. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak rasional dan cenderung sepihak.  

Perjuangan memaparkan kronologi kejadian seraya membantah narasi yang dianggap tidak sesuai fakta. 

Baca juga: Terungkap Sosok Roslina, Mantan Manager Bank yang Kini Jadi Tersangka Penyiksaan ART di Batam

"Klien kami tidak pernah memukul atau memaksa ART memakan kotoran anjing maupun air closet. Tuduhan ini sangat kejam dan tidak masuk akal. Justru, klien kami kerap menengahi konflik antara kedua ART," tegasnya dalam konferensi pers, Senin, 30 Juni 2025 sore.  

Kuasa hukum juga menyayangkan langkah Polresta Barelang yang menetapkan Roslina sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa menunjukkan surat perintah atau bukti sah sesuai KUHAP. 

"Pemeriksaan sempat dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum, ini pelanggaran hak asasi," ujarnya.  

Ia menilai penerapan Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 KUHP tidak tepat, mengingat Roslina justru berupaya menjaga situasi kondusif meski sempat mendapat ancaman dari massa.  

Perjuangan menyatakan memiliki bukti transfer gaji ART kepada keluarga melalui perantara, sesuai permintaan pihak keluarga. 

Baca juga: Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan ART Viral di Batam

"Tidak benar klien kami menahan gaji. Tuduhan kekerasan hanya berdasarkan pengakuan sepihak ART yang kontraknya hampir berakhir," jelasnya.  

Ia juga membantah kabar adanya WNA asal Korea yang disebut sebagai kekasih Roslina. "Itu hoaks. Klien kami berstatus cerai dari suami WNI, bukan WNA," tegasnya.  

Kasus ini terus berkembang, sementara pihak kepolisian belum memberikan tanggapan lebih lanjut.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :