Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan ART Viral di Batam
Kedua tersangka berinisial R (majikan korban) dan M (orang yang disuruh oleh majikan) saat ditahan di Mapolresta Barelang.
Batam, Batamnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang videonya viral di media sosial.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin, 23 Juni 2025 setelah dilakukan gelar perkara pagi hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Sabtu, 22 Juni 2025 terkait video penganiayaan terhadap seorang ART di media sosial.
Baca juga: ART Dianiaya Majikan di Perumahan Elit Batam, Wajah Lebam dan Trauma Psikis
"Kami ingin menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyelidik Satreskrim Polresta Barelang dalam menangani kasus penganiayaan ini," ujar AKP Debby dalam keterangannya.
Berdasarkan penyelidikan, penganiayaan ini dipicu oleh kelalaian korban yang lupa menutup kandang hewan peliharaan majikannya. Akibatnya, anjing peliharaan tersebut berkelahi dan mengalami luka.
"Tersangka, yang merupakan majikan korban, marah karena hewan peliharaannya terluka akibat kelalaian tersebut. Kemudian, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas AKP Debby.
Kedua tersangka berinisial R (majikan korban) dan M (orang yang disuruh oleh majikan). Tersangka R: Diduga sebagai pelaku utama yang menganiaya korban karena kesalahannya merawat hewan peliharaan. Dan tersangka M: Terlibat dalam penganiayaan setelah diperintahkan oleh majikannya.
"Ada satu tersangka berinisial M yang melakukan pemukulan atas perintah majikannya," tambah AKP Debby.
Baca juga: ART Dianiaya di Perumahan Elit Sukajadi Batam, Majikan Kabur Saat Didatangi Tim Flobamora
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan, antara lain Satu buah raket nyamuk listrik, Satu buah ember plastik berwarna oranye, Satu buah serokan sampah berwarna biru, Satu buah kursi lipat plastik dan Tiga buah buku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp30 juta.
AKP Debby menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga.
"Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan indikasi tindak pidana. Atas dasar itu, kami mengamankan kedua terduga dan melakukan pemeriksaan intensif," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :