Dasco Ahmad Buka Suara soal Putusan MK Hapus Syarat Presidential Threshold dan Pemilu Tidak Lagi Serentak

Dasco Ahmad Buka Suara soal Putusan MK Hapus Syarat Presidential Threshold dan Pemilu Tidak Lagi Serentak

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu. 

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut menyatakan bahwa ambang batas minimal persentase untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan konstitusi.  

Sebagai Ketua Harian DPP Gerindra, Dasco mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu masih bersifat informal. Menurutnya, masing-masing fraksi di DPR masih melakukan internal review sebelum menentukan sikap final.  

Baca juga: Wamendagri Bima Arya Buka Suara Soal Isu Penjualan Pulau Anambas di Situs Luar Negeri

"Masih ada pembicaraan informal yang belum bisa disampaikan ke publik. Jika disampaikan padahal belum final, dikhawatirkan akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu," kata Dasco di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025. 

Ia menegaskan bahwa DPR akan mencermati putusan MK secara hati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil langkah revisi. 

"Kita harus berhati-hati dalam memahami masukan MK. Perlu pendapat ahli tata negara yang kompeten untuk memastikan langkah yang tepat," ujarnya.  

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. 

MK menilai aturan tersebut tidak hanya merugikan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan.  

MK memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merevisi UU Pemilu:  

  1. Seluruh partai politik peserta Pemilu berhak mengusung paslon presiden-wakil presiden.  
  2. Pengusulan paslon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional. 
  3. Partai boleh berkoalisi, asal tidak mendominasi hingga membatasi pilihan pemilih.
  4. Partai yang tidak mengusung paslon dikenai sanksi larangan ikut Pemilu berikutnya.
  5. Revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik, termasuk partai kecil yang tidak punya kursi di DPR.

Baca juga: Kecewa Hasil Muswilub, PPP Kepri Tarik Dukungan ke Mardiono

Putusan MK ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperluas akses partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Namun, DPR diminta untuk segera menyelesaikan revisi UU Pemilu sesuai arahan MK sebelum Pemilu 2029.  

Dasco menegaskan, DPR akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar hukum tata negara, untuk memastikan revisi UU Pemilu berjalan demokratis dan konstitusional.  

"Kita akan bekerja dengan prinsip kehati-hatian agar hasil revisi benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.  

Penghapusan presidential threshold oleh MK membuka peluang bagi partai kecil untuk lebih berperan dalam kontestasi pilpres. 

Namun, DPR harus memastikan bahwa revisi UU Pemilu tidak menciptakan ketidakstabilan politik, terutama terkait mekanisme koalisi partai. Proses revisi diharapkan transparan dan melibatkan partisipasi publik luas.  
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :