Terungkap Sosok Roslina, Mantan Manager Bank yang Kini Jadi Tersangka Penyiksaan ART di Batam
Sosok Roslina alias Rossa Fang, majikan dari Intan – Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban penyiksaan keji di Batam – perlahan terkuak ke publik. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Sosok Roslina alias Rossa Fang, majikan dari Intan – Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban penyiksaan keji di Batam – perlahan terkuak ke publik. Di balik rumah mewahnya di kawasan elit Bukit Golf Residence, Sukajadi, ternyata tersimpan kisah kelam tentang kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja domestiknya.
Berdasarkan penelusuran Batamnews, Roslina bukan orang sembarangan. Ia merupakan mantan Branch Manager di sebuah bank swasta nasional di Batam, yakni Bank Sin*rm*s. Ia bekerja selama 14 tahun sebelum mundur pada tahun lalu. Hingga awal September 2024, ia masih terlihat aktif bekerja, bahkan sempat mengunggah foto bersama stafnya.
Namun, di balik jabatan dan pencitraan profesional itu, beberapa mantan bawahannya memberikan kesaksian berbeda. Seorang mantan staf, berinisial Y, mengaku bahwa Roslina dikenal galak, keras, bahkan kerap memaki anak buahnya tanpa ampun.
“Dulu semua staf dimaki-maki sama dia. Gaya bicaranya kasar, suaranya tinggi. Tidak ada yang berani melawan,” ujar Y kepada Batamnews.
Dari Bankir ke Bisnis Kuliner dan Petshop
Setelah keluar dari dunia perbankan, Roslina diketahui membuka bisnis di sektor kuliner dan hewan peliharaan. Ia mengelola sebuah kedai bernama Hana Pet Café, sekaligus membuka pet shop dan pet clinic yang baru diresmikan pada 22 Juni 2025 – hari yang sama saat kasus ini mencuat.
Seorang karyawan di café milik Roslina bahkan mengaku khawatir gaji mereka tidak akan dibayar setelah kasus ini menyeruak ke publik.
“Saya hanya nunggu akhir bulan, semoga gaji anak saya dibayar. Karena kerja di café miliknya,” ujar seorang sumber yang meminta namanya disamarkan.
Roslina juga disebut-sebut menjalin hubungan dengan seorang WNA asal Korea, yang disebut tinggal di Palm Spring, Nongsa. Pria inilah yang diduga kabur saat tim penyelamat mendatangi rumah Roslina, meski statusnya belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya oleh polisi.
Penyiksaan yang Mengejutkan
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, Intan, berhasil meminjam ponsel tetangga dan mengirim pesan minta tolong ke keluarganya. Ia ditemukan dalam kondisi luka lebam, trauma psikis, dan diduga telah mengalami kekerasan selama hampir satu tahun.
Polresta Barelang melalui Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan berbagai fakta mengejutkan, termasuk:
-
Korban dipaksa makan kotoran binatang peliharaan milik Roslina.
-
Tak pernah digaji sejak mulai bekerja pada Juni 2024, dengan nominal seharusnya Rp 1,8 juta per bulan.
-
Dikenai sistem denda atas kesalahan kecil seperti telat bangun atau salah memotong bahan makanan.
-
Semua “kesalahan” dicatat dalam buku denda, yang kini disita sebagai barang bukti.
-
Kekerasan fisik dilakukan berulang kali sepanjang masa kerja korban.
-
Dugaan pelecehan seksual terhadap korban kini masih dalam proses pendalaman penyidik.
Tersangka Resmi dan Proses Hukum
Polisi telah menetapkan Roslina sebagai tersangka, bersama satu pelaku lain berinisial M yang ikut memukul korban atas perintahnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta.
AKP Debby menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan dan semua keterangan korban serta barang bukti sedang dikembangkan untuk kemungkinan pasal tambahan.
Komentar Via Facebook :