Kasus Penyiksaan ART Intan di Batam Viral, Asosiasi Tenaga Kerja Kutuk Tindakan Tak Manusiawi, Desak Hukuman Berat bagi Pelaku
Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Tragedi memilukan menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan (20), yang diduga menjadi korban penyiksaan brutal oleh majikannya sendiri di kawasan elite Sukajadi, Batam. Kasus ini tak hanya menghebohkan publik, tetapi juga memicu gelombang keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk asosiasi pengusaha di sektor ketenagakerjaan.
Korban tak hanya mengalami kekerasan fisik dan psikis, tetapi juga perlakuan tidak manusiawi. Ia dipaksa meminum air dari septiktank dan memakan kotoran anjing. Kisah keji ini dengan cepat menyebar luas melalui media sosial dan portal berita, menggugah emosi masyarakat.
Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu pihak yang secara tegas mengutuk peristiwa tersebut. Ketua HP2TKDN Kepri, Willi Tio, menyampaikan bahwa tindakan biadab itu mencoreng nama baik Kota Batam sebagai wilayah urban dan modern.
"Kami dari asosiasi mengutuk keras peristiwa yang mencoreng wajah Kota Batam ini. Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tegas Willi saat diwawancarai, Rabu (25/6/2025).
Willi juga menyoroti pentingnya proses perekrutan ART melalui jalur resmi, untuk menghindari kasus serupa di masa depan.
"Mencari ART bukan perkara mudah. Tanpa keahlian dan ikatan kerja yang jelas, banyak risiko bisa terjadi. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (PPPRT) adalah solusi yang tepat karena prosesnya sesuai prosedur dan legal," ujarnya.
Saat ini, terdapat tujuh perusahaan resmi di Batam yang tergabung dalam HP2TKDN Kepri, yaitu:
-
PT Putra Jaya Batam
-
PT Manggaraya Makmur
-
PT Satria Siaga Persada
-
PT Hadi Jaya
-
PT Berjaya Tenaga Raya
-
PT Tunas Kreasi Bersama
-
PT Apin Indonesia
Semua perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Investasi/BKPM. Willi berharap semakin banyak perusahaan yang bergabung agar sistem perekrutan ART di Batam dapat lebih tertata, aman, dan manusiawi.
"Kami berharap perusahaan lainnya yang bergerak di bidang ini juga mau bergabung agar proses perekrutan ART di Batam bisa lebih tertata dan aman," ujarnya.
Polresta Barelang telah menetapkan majikan korban, Rosalina, sebagai tersangka, bersama seorang rekan Intan yang turut serta dalam aksi penyiksaan tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara menyusul viralnya video penganiayaan tersebut.
Keluarga korban yang melihat video kekerasan itu langsung melapor ke pihak kepolisian. Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan dan berada di bawah pengawasan ketat Kepolisian Resor Kota Barelang.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kemanusiaan, sekaligus peringatan keras bagi masyarakat dan para pemberi kerja, agar memperlakukan pekerja rumah tangga secara adil, manusiawi, dan bermartabat.
Komentar Via Facebook :