Beng-Beng, Residivis Kambuhan Sejak 1996, Diciduk Lagi Usai Bobol Kelas SMAN 3 Batam
Fadriansyah alias Beng-Beng residivis kasus pencurian dan narkoba sejak tahun 1996 diperiksa penyidik Polsek Batam Kota. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Fadriansyah alias Beng-Beng, residivis kambuhan, kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri tujuh handphone milik siswa SMAN 3 Batam dan sejumlah tembaga di Batu Ampar. Penangkapan pada awal Mei 2025 ini menambah daftar panjang tindak kriminalnya.
Beng-Beng mengaku telah lima kali keluar-masuk penjara sejak 1996, dengan kasus pencurian dan narkoba.
"Saya ketangkap setelah mencuri tembaga di Batu Ampar dan tujuh handphone di SMAN 3. Sudah lima kali masuk penjara sejak 1996," ujarnya saat diwawancarai Batamnews.co.id, Sabtu, 10 Mei 2025.
Ia mengincar SMAN 3 saat siswa sedang upacara bendera.
Baca juga: Ledakan Balon Peluncur Kapal di PT KMS Karimun, 4 Pekerja Terluka
"Saya mengintai dulu. Saat upacara, saya masuk lewat belakang dan ambil HP dari kelas," akunya.
"iPhone dijual untuk makan, sebagian saya beri ke Mawan alias Irwan, dan ada yang digadaikan seharga Rp200 ribu," tuturnya.
Beng-Beng dijerat Pasal 362/363 KUHP (pencurian) dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga memburu pembeli barang curian.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan penangkapan ini.
"Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Barelang dan diserahkan ke kami karena laporannya masuk di wilayah hukum Polsek Batam Kota," jelas Bobby, Jumat, 9 Mei 2025.
Baca juga: Sidang Satria Nanda Cs Bongkar Fakta Mengejutkan, Rekaman Video Bungkam Semua Alibi Tersangka
Pencurian terjadi pada 17 Agustus 2024 pukul 07.00 WIB, saat siswa upacara di lapangan. Usai acara, enam siswa kelas 3 lokal F dan G melaporkan kehilangan HP dan uang. CCTV menangkap pelaku masuk kelas dan mengambil barang dari tas.
Polisi menyita 1 unit handphone Realme C20 dan total kerugian diperkirakan Rp45 juta. Kini, Beng-Beng ditahan di Rutan Mapolsek Batam Kota dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Komentar Via Facebook :