Satria Nanda Menangis di Persidangan, Akui Tak Paham Ilmu Narkoba

Satria Nanda Menangis di Persidangan, Akui Tak Paham Ilmu Narkoba

Satria Nanda saat menjalani persidangan. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews – Satria Nanda kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan terdakwa. Dalam persidangan tersebut, ia mengaku tidak memahami betul teknis narkoba dan sempat menangis saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Sidang dipimpin oleh Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Hadir sebagai JPU adalah Batam Martua beserta tim dan Arif dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Sementara itu, kuasa hukum Satria Nanda, Kevin Jaya, juga turut hadir.  

Baca juga: Sidang Satria Nanda: Saksi Ahli Beberkan Kelemahan Dakwaan Kasus Narkoba

Satria Nanda mengaku tidak mengetahui alasan dirinya duduk di kursi terdakwa. "Saya tidak tahu mengapa saya dilibatkan dalam kasus ini," ujarnya, Jumat, 9 Mei 2025 siang.  

Menurutnya, kasus ini berawal saat ia dipanggil oleh Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri, pada Kamis, 1 Agustus 2024 lalu. 

Saat itu, Kapolda menyampaikan informasi bahwa ada anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang yang diduga menjual satu kilogram sabu-sabu kepada seorang bandar di Simpang Dam. 

"Kamu terlibat atau tidak?" tanya Yan Fitri kepada Satria.  

Ia membantah keterlibatannya. Namun, keesokan harinya, ia dipanggil oleh Paminal dan diminta menyebutkan lima anggota yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di Simpang Dam. 

Satria kemudian memberikan lima nama (Fadillah, Wan Rahmat, Sigit, Arianto, dan Junaidi) dan membawa mereka ke Paminal Polda Kepri.  

"Setelah itu, kelima anggota tersebut tinggal di Polda Kepri, sementara saya kembali ke Polresta Barelang," ujarnya.  

Tiga hari kemudian, tepatnya Kamis, 8 Agustus 2024, Satria kembali dipanggil Paminal dan ditahan. Penahanannya didasarkan pada keterangan kelima anggota yang telah diamankan sebelumnya.  

"Saat itu, saya benar-benar tidak tahu mengapa saya dilibatkan," katanya.  

Selama pemeriksaan, Satria mengaku tidak memahami alasan keterlibatannya dalam kasus ini. Ia disangkakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi Fadillah. Akibatnya, ia harus menjalani pemeriksaan kode etik.  

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu Batam - Lombok, Dua Kurir Diamankan

"Dalam sidang etik, anggota persidangan menyatakan bahwa saya dikaitkan dengan keterangan anggota. Padahal, saya tidak tahu apa-apa," tegasnya.  

Satria menyatakan bahwa selama penyidikan, ia menjalani pemeriksaan selama 14 jam. Namun, seluruh isi BAP tersebut dibantah olehnya dan rekan-rekannya.  

Saat ini, ia mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang memvonisnya dengan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). 

"Saya punya keluarga. Saya berharap tidak dipecat dari Polri," ujarnya.  

Satria menjelaskan bahwa saat kasus narkoba ini terungkap, ia sedang berada di Medan untuk menjenguk ibunya yang sakit. Ia hanya menerima laporan dari Sigit tentang penangkapan sabu-sabu sebanyak 35 bungkus.  

"Saya hanya mendapat laporan, tidak menyaksikan langsung, apalagi menghitung narkoba tersebut," katanya.  

Penangkapan terjadi pada Senin (17/6). Keesokan harinya, ia datang ke Batam untuk menandatangani berkas penangkapan, lalu berangkat ke Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024 untuk pengembangan kasus bersama anggota dan tersangka Efendi, yang ditangkap di Nongsa. 

Baca juga: 

Satria mengaku kurang memahami teknis narkoba karena baru tiga bulan bertugas di Satuan Narkoba. Sebelumnya, ia bertugas di Satuan Polairud Banten selama 20 tahun.  

"Saya selalu berkoordinasi dengan senior jika ada kendala," ujarnya.  

Satria Nanda sempat menangis saat JPU mendesaknya untuk memberikan pembelaan. Ia menegaskan bahwa membongkar semua fakta di persidangan dinilainya tidak etis, terlebih istrinya masih aktif di kepolisian.  

"Tidak etis saya sampaikan di sini. Jika JPU ingin tahu, silakan temui saya di ruang tahanan," katanya sambil meneteskan air mata.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :