Jaksa Sebut Sudah Temukan Benang Merah Kasus Narkoba Satria Nanda: 50 Kg Disita, 9 Kg 'Hilang'

Jaksa Sebut Sudah Temukan Benang Merah Kasus Narkoba Satria Nanda: 50 Kg Disita, 9 Kg

Sidang kasus Satria Nanda mengaku tidak mengetahui tentang barang yang disisihkan tersebut.

Nurjali

Batam, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Satria Nanda mengaku telah menemukan benang merah setelah memeriksa keterangan saksi-saksi dan para terdakwa.  

Martua, JPU Kejaksaan Negeri Batam, menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfrontir seluruh keterangan saksi. 

Beberapa saksi menyebutkan bahwa total barang bukti yang diamankan sebanyak 50 kilogram, dengan rincian 6 kilogram ditangkap di Malaysia dan sisanya 44 kilogram di Indonesia.

Baca juga: Keluarga Tersangka Kasus BBM di Batam Minta Keadilan: 'Dedy Diduga Jadi Tumbal SPBU Kabil'
 
"Sementara itu, 9 kilogram disisihkan oleh anggota Satres Narkoba," tanya JPU.  

Menanggapi hal tersebut, Satria Nanda mengaku tidak mengetahui tentang barang yang disisihkan tersebut. 

JPU juga mempertanyakan bahwa 4 kilogram dijual ke Simpang Dam dan 5 kilogram lagi ke Tembilahan, sementara 35 kilogram dimusnahkan saat ekspos di Mapolresta Barelang.  

Satria membantah mengetahui rincian tersebut dan berkata, "Saya tidak tahu."  

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Tiwik, berharap keterangan terdakwa sesuai fakta dan tidak ada yang ditutupi. 

Baca juga: Tersangka Pemerasan Grandmax Berkedok Ormas Diamankan Polres Bintan

"Pengadilan tidak ikut melakukan pemberkasan, hanya membaca berkas yang ada. Ada yang ingin dikatakan atau diklarifikasi oleh terdakwa? Jika tidak, sidang ditutup," ujarnya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :