Tangis dan Penyesalan Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda di Persidangan Kasus Penggelapan Sabu
Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5/2025).
Batam, Batamnews – Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5/2025). Ia didakwa terlibat dalam penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Persidangan yang berlangsung di ruang utama itu dipimpin oleh Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Andi Bayu dan Douglas Napitupulu. Dalam kesaksiannya, Satria membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penggelapan barang bukti tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pada saat penangkapan sabu berlangsung, dirinya sedang berada di Medan karena orangtuanya sakit. Satria menyebut seluruh proses penangkapan dan penanganan kasus ditangani oleh bawahannya, Iptu Sigit.
“Saat penangkapan saya di Medan, karena orangtua saya sakit. Semua laporan hanya saya terima setelahnya,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum terus mencecar pertanyaan mengenai keterlibatannya, terutama soal perannya sebagai pimpinan di satuan narkoba. Satria tetap menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan oleh anggotanya, bukan atas perintahnya.
Namun, pernyataan tersebut tidak memuaskan hakim. Dalam sidang, Hakim Andi Bayu mempertanyakan alasan Satria membiarkan anggotanya menjalankan skenario penggelapan.
“Sigit itu bawahan kamu, kenapa kamu biarkan?” tanya hakim dengan nada tinggi. Satria hanya bisa terdiam dan mengaku lalai dalam pengawasan terhadap anak buahnya.
Persidangan juga menyoroti komunikasi antara Satria dengan Wadir Narkoba Polda Kepri, AKBP Tidar. Dalam kesaksiannya, Satria mengaku pernah meminta kepada Tidar agar kasus tersebut tidak dinaikkan ke tahap pidana.
“Saya sampaikan kepada beliau, janganlah Bang, karena saya ingin sekolah Sespim,” kata Satria. Namun, menurutnya, Tidar menyampaikan bahwa kasus tersebut tetap akan diproses dan dirinya tidak bisa menolong.
Satria juga menyatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kasat Narkoba selama tiga bulan, sehingga belum memahami secara teknis penanganan kasus narkotika. Sebelumnya, ia bertugas cukup lama di Sat Polair Polda Banten. Ia mengaku selalu berkoordinasi dengan senior jika mengalami kendala selama menjabat di Sat Narkoba.
Kasus ini mencuat setelah penangkapan bandar sabu bernama Azis, mantan anggota Brimob, di kawasan Simpang Dam. Dari penangkapan tersebut, terungkap adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penjualan barang bukti.
Satria mengungkap bahwa dirinya dipanggil oleh Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri, dan ditanya langsung terkait dugaan keterlibatannya. Ia menjawab tidak mengetahui transaksi tersebut.
Namun, sehari setelahnya, ia dipanggil oleh Paminal Polda Kepri yang menyampaikan bahwa lima anggotanya (Fadillah, Wan Rahmat, Sigit, Arianto, dan Junaidi) terlibat transaksi narkoba. Satria kemudian membawa kelima anggotanya ke Paminal dan kembali ke Polresta Barelang.
“Saya tidak tahu mengapa akhirnya saya ikut terlibat. Saya hanya membawa anggota ke Paminal,” ujarnya.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, khususnya Fadillah, Satria akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia kemudian diperiksa selama 14 jam dan mengikuti sidang kode etik yang berujung pada vonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ini, Satria sedang mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. “Saya harap tidak dipecat, saya punya keluarga,” katanya sambil menitikkan air mata.
Satria mengaku bahwa saat pengungkapan kasus tersebut terjadi, ia hanya menerima laporan dan tidak menyaksikan langsung atau menghitung barang bukti. Ia juga menyampaikan bahwa saat itu sempat ikut ke Jakarta dalam proses pengembangan kasus bersama pelaku bernama Efendi yang ditangkap di Nongsa.
Sepanjang persidangan, Satria beberapa kali terlihat menangis. Ia menjawab pertanyaan jaksa dan hakim dengan suara pelan dan terbata-bata. Kondisi emosional ini turut memengaruhi suasana sidang. Sang istri, Kompol Juwita, yang hadir di ruang sidang juga tampak menangis menyaksikan proses hukum yang dihadapi suaminya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda konfrontasi antara penyidik dengan terdakwa dalam waktu dekat.
(TP)

Komentar Via Facebook :