Azis Akui Hanya Punya Sabu 0,8 Gram, Sebut Diteror Oknum Polisi

Azis Akui Hanya Punya Sabu 0,8 Gram, Sebut Diteror Oknum Polisi

Azis saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Foto: Tommy Purniawan)

Nurjali

Batam, Batamnews - Sidang kasus Satria Nanda cs kembali mengungkap fakta terbaru. Kali ini, Aziz Zulkifli Simanjuntak sebagai terdakwa menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus narkoba satu kilogram yang diduga dijual oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Barelang. Saat ditangkap, Azis hanya memiliki sabu-sabu seberat 0,8 gram.  

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Sementara itu, Aziz didampingi pengacara Mangindamg Lumban Batu, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Martua Siregar.  

Di awal persidangan, Aziz mengaku mengenal Ipda Sigit saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kanit Reskrim Sei Beduk. Ia mengaku sering berkoordinasi karena memiliki usaha gelanggang permainan.  

"Saya kenal Sigit waktu dia Kanit di Polsek karena sering koordinasi. Biasalah untuk urusan operasional," kata Aziz menanggapi pertanyaan JPU.  

Baca juga: Sidang Kasus Sabu 35 Kg Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Ricuh, Tersangka Wan Rahmat Mengamuk Usai Sidang

JPU juga menanyakan kapan Aziz mengenal Wan Rahmat Kurniawan. Aziz menjelaskan bahwa mereka satu angkatan saat masuk kepolisian tahun 2001, tetapi jarang berkomunikasi karena berbeda satuan.  

"Wan kadang menanyakan target operasi. Kalau ada informasi, saya beri; kalau tidak ada, ya tidak," ujarnya.

Aziz ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Juni lalu saat sedang tidur di rumahnya di Simpang Dam. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,8 gram.  

"Itu saja barang bukti milik saya saat diamankan. Setelah itu, saya dibawa ke Polda," jelasnya.  

Dalam perjalanan, mobil petugas berhenti di depan Mapolresta Barelang. Saat itu, Aziz ditanya apakah benar menerima narkoba satu kilogram yang diduga dijual anggota Polresta Barelang.  

"Setelah saya cari tahu, ternyata sabu itu dibeli keponakan saya, Rian. Jadi, tidak ada kaitannya dengan saya," tegasnya.  

Menurut pengakuan Rian, harga satu kilogram sabu adalah Rp400 juta. Masalah muncul karena Rian masih memiliki utang Rp240 juta kepada oknum anggota Polresta Barelang.  

"Saya kaget dan menasihati Rian agar tidak membuat masalah karena risikonya besar," kata Aziz.  

Baca juga: Diisolasi 7 Hari, Makan Nasinya Berpasir: Wan Rahmat Kurniawan Bongkar Kekerasan Penyidik di Sidang Satria Nanda

Akibat transaksi ini, Aziz ikut dicari polisi. Ia bahkan diteror oleh empat orang bersenjata yang menembakkan pistol di sekitar rumahnya.  

"Karena terus ditekan, saya akhirnya mencari Rian sampai ketemu," ujarnya.  

Saat bertemu Rian, Aziz mengaku memukulinya hingga babak belur, bahkan sampai mematahkan hidungnya. Ia sengaja merekam aksinya dan mengirim video tersebut kepada polisi.  
"Agar mereka percaya saya tidak terlibat, saya rekam dan kirim buktinya," jelasnya.  

Dari interogasi terhadap Rian, Aziz mengetahui masih ada sisa sabu sekitar 400 gram. Jika dijual Rp100 juta per 100 gram, uangnya bisa digunakan untuk melunasi utang Rian.  

"Saya suruh dia ambil sisanya, tapi malah kabur," keluhnya.  

Aziz baru menyadari bahwa namanya dijadikan jaminan oleh Rian kepada oknum narkoba. Rian berjanji melunasi utang dalam 10 hari, tetapi gagal memenuhi kewajibannya.  

"Saya dikorbankan dalam kasus ini. Padahal, saya tidak terlibat," ungkapnya dengan kesal.  

Hakim Tiwik menyatakan iba mendengar kesaksian Aziz. "Apa yang dialaminya sangat menyakitkan. Selain harus duduk di kursi terdakwa, ia juga menanggung akibat ulah orang lain," ujarnya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :