Sidang Satria Nanda: Saksi Ahli Beberkan Kelemahan Dakwaan Kasus Narkoba
Muzakir saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli Satria Nanda, di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Tommy Purniawan)
Batam, Batamnews - Persidangan kasus Satria Nanda dan kawan-kawan semakin menemukan titik terang setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa, saksi, dan saksi ahli.
Hakim terlihat telah memahami alur kasus narkoba yang melibatkan Sat Narkoba Polresta Barelang, dan keputusan akhir diperkirakan akan segera dijatuhkan.
Pada sidang kali ini, Satria Nanda menghadirkan Muzakir, seorang ahli hukum pidana ternama di Indonesia. Muzakir dimintai pendapat hukum terkait dakwaan yang dihadapi Satria Nanda, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.
Baca juga: KKP Segel Proyek Tambang PT Hermina Jaya dan Terminal Khusus di Lingga Tanpa Izin, Ini Penyebabnya
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, dengan anggota Hakim Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Sementara itu, jaksa penuntut umum diwakili oleh Rio, Arvian, dan Martua Siregar.
Pengacara Satria Nanda menanyakan mengenai prosedur laporan Tipe A. Muzakir menjelaskan bahwa laporan Tipe A dibuat oleh kepolisian ketika ada pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut terhadap suatu tindak pidana.
"Prinsipnya, laporan tersebut harus memenuhi syarat, yakni adanya dugaan tindak pidana dan pembuktian pengembangan penyelidikan. Jika laporan itu tidak dibuat oleh penyidik, maka prosesnya salah," tegas Muzakir.
Ia menegaskan, "Ingat, yang diperiksa itu manusia, dan setiap manusia memiliki hak kebebasan yang dijamin undang-undang."
Pengacara tersebut juga menanyakan sejauh mana kewajiban adanya barang bukti narkoba dalam kasus yang didakwakan. Muzakir menegaskan bahwa barang bukti narkoba mutlak diperlukan sebagai alat bukti utama.
"Dalam persidangan narkoba, harus ada alat bukti. Jika tidak ada, maka unsur pidana menyatakan narkoba tidak terbukti," jelasnya.
Ketika ditanya apakah dua laporan dengan lokasi berbeda bisa digabungkan penyelidikannya, Muzakir menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin, terutama jika melibatkan yurisdiksi Polda yang berbeda.
Baca juga: Sidang Penyelundulan Sabu dan Senjata di Karimun Ungkap Fakta Baru, Ada Nama Oknum Perwira Polisi
"Jika kasus terjadi di wilayah Polda berbeda, meskipun rangkaiannya sama, penanganannya harus dilanjutkan di Mabes Polri karena lebih komprehensif," ujarnya.
Mengenai penggunaan berkas kode etik sebagai alat bukti, Muzakir menjelaskan bahwa kode etik merupakan bagian dari penegakan profesionalisme.
"Pelanggaran kode etik yang ringan dapat berujung pada sanksi administrasi seperti teguran lisan atau tertulis. Sementara pelanggaran berat bisa berakibat pemecatan," katanya.
Ia menambahkan, "Proses kode etik berbeda dengan pidana. Jika penetapan tersangka tidak sah sejak awal, maka seluruh prosesnya juga tidak sah."
Muzakir juga menekankan bahwa jika kasus masih dalam proses banding atau belum berkekuatan hukum tetap, maka tidak boleh dijadikan dasar penetapan tersangka.
"Jika penyitaan berasal dari kode etik internal Polri dan penyidik menggunakannya untuk proses pidana, maka secara hukum, hal itu tidak sah," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :