Tersangka Pemerasan Grandmax Berkedok Ormas Diamankan Polres Bintan
Tersangka tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Tanjung Uban.
Bintan, Batamnews – Polres Bintan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Tanjung Uban. Penangkapan dilakukan saat pelaksanaan Operasi Pekat Seligi pada Senin, 5 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan bahwa pelaku berinisial D (55) diamankan saat sedang melakukan pemerasan terhadap seorang supir minibus Grandmax yang mengangkut barang bawaan berupa rokok merek Sampoerna.
“Saat sedang mendistribusikan barang ke toko-toko di Tanjung Uban, korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa pemerasan,” jelas Fikri Rahmadi, Jumat, 9 Mei 2025.
Baca juga: PKK-DWP Kepri Gelar Pelatihan Public Speaking, Kader Diajar Percaya Diri di Depan Umum
Berdasarkan keterangan, pelaku beraksi dengan mengatasnamakan salah satu ormas Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI).
Modusnya, pelaku meminta sejumlah uang dari korban agar diperbolehkan melakukan bongkar muat barang di tempat tujuan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Fikri Rahmadi juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kejahatan agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, maupun Polres.
Baca juga: Keluarga Tersangka Kasus BBM di Batam Minta Keadilan: 'Dedy Diduga Jadi Tumbal SPBU Kabil'
“Agar bisa langsung ditangani oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :