Kejaksaan Negeri Batam Terima Rp2,7 Miliar Uang Pengganti Korupsi PNBP Pelabuhan
Kajari Batam saat menunjukan barang bukti uang korupsi sebanyak 2,7 miliar yang saat ini terdakwanya masih dalam proses persidangan. (Foto: Tommy Purniawan)
Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2,7 miliar. Uang tersebut diamankan dari terdakwa Syahrul, yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Dana tersebut merupakan hasil korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan di Batam. Kasus ini melibatkan PT Pelayaran Kurnia Samudra dalam periode 2015 hingga 2021.
Baca juga: Supir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tiban Princes, Satu Tewas dan Tiga Luka Berat
Kasna menambahkan, selain kasus tersebut, terdapat pula dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam yang dilakukan oleh PT Segara Catur Perkasa pada tahun 2021.
"Dari kedua perusahaan tersebut, terdakwanya adalah Syahrul," jelasnya kepada awak media pada Selasa, 6 Mei 2025 sore.
Menurut Kasna, penitipan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 26 Februari 2025, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp3,75 miliar, dan pada 3 Maret 2025 sebesar Rp600 juta.
Dengan demikian, total uang yang telah dititipkan oleh Syahrul sebagai uang pengganti mencapai Rp7,05 miliar.
"Uang tersebut telah disetorkan ke rekening negara. Sementara itu, proses persidangan terhadap terdakwa Syahrul masih berlangsung dan saat ini berada dalam tahap pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :