Viral Kasus Mangihut Rajagukguk, PDI Perjuangan: Ini Murni Tindakan Pribadi
Ketua DPP PDI Perjuangan, Soerya Roespationo, menanggapi isu viral soal Mangihut Rajagukguk.
Batam, Batamnews - Mangihut Rajagukguk, kader PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Kota Batam, dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pengancaman.
Hal ini menimbulkan reaksi dari pengurus Partai PDI Perjuangan, yang menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan pribadi, bukan perintah partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Soerya Roespationo, menanggapi isu viral tersebut dengan menyatakan bahwa laporan terkait Mangihut telah disampaikan oleh Nuryanto (Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam) dan Ernawati (Sekretaris DPC).
Baca juga: Partai Hanura Kukuhkan Pengurus DPP 2024-2029, Diikuti Tokoh Politik Nasional
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Jamsir, anggota Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan.
"Karena menyangkut nama partai, kami akan memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi," ujar Soerya saat ditemui di kediamannya, Selasa, 29 April 2025 sore.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, terlebih kasus ini telah viral dan diproses secara hukum.
"Kami menghormati proses hukum. Kepolisian akan menentukan apakah kader kami bersalah atau tidak, dan kami yakin mereka bekerja secara profesional," tegasnya.
Soerya menjelaskan bahwa kepolisian akan melalui berbagai tahapan, seperti pemeriksaan saksi, dokumen, pengakuan korban, bukti rekaman, serta saksi ahli.
Baca juga: DPRD Bentuk Panitia Khusus untuk Evaluasi Kinerja Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Setelah prosedur tersebut, baru dapat ditentukan status hukum Mangihut. "Saya yakin aparat hukum akan bekerja sesuai SOP," tambahnya.
Dia juga berharap klarifikasi ini dapat menegaskan bahwa tindakan Mangihut merupakan perbuatan pribadi, bukan kebijakan partai.
Pemberitaan yang viral ini, menurutnya, penting untuk diluruskan demi menjaga nama baik PDI Perjuangan.

Komentar Via Facebook :