Sidang Eks Polisi Polresta Barelang: Saksi Ahli Sebut Pembuktian Lemah, Laporan Palsu Bisa Jadi Preseden Buruk
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan terdakwa empat mantan anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli (Foto: batamnews)
Batam, Batamnews – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan terdakwa empat mantan anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/5/2025). Agenda pemeriksaan saksi ahli menjadi sorotan utama karena menyentuh aspek mendasar dalam penegakan hukum.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Wan Rahmat, Junaidi Gunawan, Aryanto, dan Jaka Surya. Mereka masing-masing menghadapi dakwaan atas dugaan penggelapan barang bukti sabu saat menangani perkara narkotika di lingkungan kepolisian.
Penasihat hukum menghadirkan dua saksi ahli dari kalangan akademisi, yakni Dr. Azmi Syahputra, Dosen Hukum Universitas Trisakti, dan Dr. Zulkarnain, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Keduanya memberikan pandangan hukum terhadap validitas penyidikan dan proses pembuktian dalam perkara ini.
Azmi: Bangunan Pembuktian Lemah, Laporan Palsu Bisa Jadi Ancaman Hukum
Dr. Azmi Syahputra memberikan keterangan atas permintaan penasihat hukum terdakwa Wan Rahmat dan Aryanto, yakni Amsal Sulaiman Lumbangaol SH MH dan Aksa SH MH. Ia menekankan bahwa pembuktian yang kuat hanya dapat dibangun melalui prosedur hukum yang sah.
“Jika tidak terdapat berita acara penyitaan (BAP) yang sah, maka bangunan pembuktian menjadi tidak kuat,” tegas Azmi.
Lebih jauh, Azmi menyoroti bahaya dari laporan palsu. Menurutnya, laporan semacam itu bukan hanya mencederai proses hukum, tetapi juga dapat mengancam stabilitas negara.
“Begitulah cara membuat laporan palsu, dan akibatnya tentu tidak baik. Pemerintah bisa merasa terancam. Karena antara pengadilan yang satu dengan yang lain bisa saling berseberangan. Jika sudah masuk ke pengadilan dan ternyata laporan itu tidak benar, lalu apa sanksinya? Ini bisa jadi preseden buruk,” ucapnya.
Azmi menggambarkan bahwa laporan adalah fondasi dari proses hukum lanjutan, seperti surat perintah atau dakwaan. Jika laporan itu cacat, maka seluruh proses berikutnya juga terancam batal demi hukum.
“Laporan itu ibarat tiket masuk ke proses hukum. Jika dasarnya tidak sah, surat perintah atau dakwaan yang dibuat pun cacat. Ini berbahaya,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila laporan telah dicabut, dinyatakan tidak ada kejadian, dan pelapor menyatakan tidak mengetahui peristiwa tersebut, maka proses hukum seharusnya tidak boleh dipaksakan untuk terus berjalan. Hal ini menurutnya harus menjadi pelajaran penting agar tidak sembarangan membuat laporan.
Indikasi Rekayasa dan Tekanan dalam Proses Penyidikan
Azmi mengingatkan bahwa beberapa perkara yang direkayasa biasanya memiliki pola yang bisa dikenali: BAP yang isinya seragam, dibuat dalam waktu sangat singkat, pelapor yang tidak bisa dihubungi, hingga adanya intimidasi terhadap tersangka.
“Dalam satu hari bisa sampai tujuh BAP dibuat. Ini sangat tidak wajar. Bisa saja polisi membuat BAP secara cepat, tapi ini bisa jadi indikator rekayasa,” ujarnya.
Ia merujuk pada putusan kasasi MA No. 614K/K2/212 yang menyoroti adanya rekayasa oleh aparat penegak hukum, sebagai contoh nyata perlunya kehati-hatian dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Azmi menekankan pentingnya prinsip tiga P dalam penegakan hukum: Profesional, Prosedural, dan Proporsional.
“Jika penyidikan dilakukan dengan tekanan, intimidasi, atau paksaan, maka hasil BAP menjadi tidak sah. Pasal 52 ayat (17) KUHAP menyebutkan bahwa segala proses penyidikan harus sah secara hukum,” tegas Azmi.
“Jika seseorang sebelum diperiksa sudah mengalami tekanan berat, maka seluruh proses hukumnya harus ditinjau ulang. Inilah makna perlindungan hukum dalam KUHAP,” tambahnya.
Zulkarnain: Surat Tugas Bisa Jadi Alasan Penghapus Pidana
Saksi ahli Dr. Zulkarnain memberikan keterangan untuk terdakwa Jaka Surya dan Junaidi Gunawan atas permintaan penasihat hukum Penasihat Hukum
Penasihat Hukum Dedi Susanto SH, MH, Sopandi SH, Novita Putri Manik SH, dan Firdaus SH.
Zulkarnain menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas berdasarkan surat perintah resmi dapat menjadi alasan penghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP. Namun surat perintah tersebut harus jelas mengenai tujuan, metode, waktu pelaksanaan, serta laporan hasilnya.
“Surat tugas harus jelas dan sah. Bila tidak, maka pelaksanaan tugas itu tidak bisa dijadikan alasan penghapus pidana,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa barang bukti tidak dapat digunakan di tempat atau waktu berbeda, karena bisa membatalkan proses hukum.
Surat Dakwaan Harus Penuhi Unsur Formil dan Materiil
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, kedua saksi ahli menyepakati bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Kesalahan dalam penyusunan dakwaan dapat berdampak serius terhadap keabsahan proses peradilan.
“Jika dakwaan tidak memenuhi unsur hukum acara pidana, maka proses peradilannya bisa dianggap cacat,” tegas Azmi.
Ia juga mengingatkan bahwa keterangan di persidangan adalah yang sah menurut hukum, bukan semata-mata isi dalam BAP.
“Terdakwa punya hak ingkar. Yang menjadi bahan pertimbangan hakim adalah keterangan dalam persidangan, bukan hanya BAP,” tandasnya.
Sidang yang berlangsung hingga malam hari itu ditutup dengan penundaan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Keterangan dari para saksi ahli ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai keabsahan penyidikan dan kekuatan pembuktian dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :