Bea Cukai Batam Berikan Penjelasan atas Kasus Pembawaan Uang Tunai Tanpa Pemberitahuan di Pelabuhan Harbour Bay

Bea Cukai Batam Berikan Penjelasan atas Kasus Pembawaan Uang Tunai Tanpa Pemberitahuan di Pelabuhan Harbour Bay

Kantor Bea Cukai Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Bea Cukai Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media berjudul “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai” yang terbit pada 21 April 2025 pukul 11.54 WIB. Berikut penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai.  

Kronologi kejadian Pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas Bea Cukai Batam melakukan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura melalui kapal MV. Horizon 7. 
Berdasarkan hasil profiling dan analisis citra mesin X-ray, petugas menemukan indikasi uang tunai dalam mata uang asing pada tas milik seorang penumpang WNI atas nama (L). 

Penumpang tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan (customs declaration) terkait pembawaan uang tunai sebagaimana diwajibkan.  

Setelah pemeriksaan fisik, penumpang dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.  Dari perhitungan, ditemukan uang tunai senilai SGD 17.000 (setara Rp213.797.780) berdasarkan kurs KMK No. 14/2025. Sesuai PMK No. 100/2018, pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai minimal Rp100 juta wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai. 

Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administrasi 10% dari total uang yang dibawa, dengan maksimal denda Rp300 juta.  

Sempat terjadi kesalahpahaman dalam penjelasan petugas kepada penumpang. Untuk menghindari kerumunan di area pemeriksaan, penumpang dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam guna klarifikasi lebih lanjut.  

Atas pelanggaran ini, diterbitkan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) sebesar Rp21.910.000. Penumpang menyadari kesalahan dan bersedia membayar sanksi.  

Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menyampaikan: 

"Kami telah memohon maaf langsung atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang. Kejadian ini menjadi pembelajaran untuk meningkatkan pelayanan sesuai SOP. Petugas terkait telah diberikan pembinaan. Kami apresiasi kepatuhan Saudari L dalam memenuhi kewajiban administrasi. Ke depan, kami berharap masyarakat lebih memahami ketentuan pembawaan uang tunai untuk menghindari insiden serupa."

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan pelaporan uang tunai guna kelancaran proses pemeriksaan di pelabuhan.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :