Kronologi Penangkapan Pelaku Penempatan PMI Ilegal di Batam oleh Polsek Sagulung
TA salah satu pelaku perdagangan PMI Ilegal di Batam.
Batam, Batamnews – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang dilakukan oleh orang perseorangan.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 8 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P. Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa pada Sabtu, 8 Maret 2025, pelapor (anggota Polri) menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Setelah melakukan pengecekan, laporan tersebut terbukti benar.
Unit Reskrim (Opsnal) Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang disebutkan. Di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, petugas menemukan dua orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
Bersamaan dengan itu, polisi juga berhasil mengamankan IS (32), yang diketahui sebagai orang yang menampung dan mengurus dokumen calon PMI tersebut.
Setelah melakukan interogasi terhadap IS, petugas mendapatkan keterangan bahwa ada pelaku lain yang terlibat, yaitu TA (19), yang diketahui telah menjemput calon PMI AA dari Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025 atas perintah inisial I (DPO).
Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian melakukan pencarian terhadap TA dan berhasil menangkapnya di daerah Bengkong, Batam. TA kemudian dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., menjelaskan bahwa pelaku IS berperan sebagai perekrut calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku bertugas menampung calon PMI di rumahnya yang berlokasi di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, sambil mengurus dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.
Sementara itu, TA bertindak sebagai kurir yang bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim dan mengantarkan mereka ke tempat penampungan milik IS. TA menerima upah sebesar Rp 200.000 untuk setiap PMI yang berhasil dia antar.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Kapal Motor Berhasil Ditangkap di Batam
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga diduga bekerja sama dengan seorang buronan I (DPO), yang memberikan instruksi kepada TA untuk menjemput calon PMI. Pelaku I berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan calon pekerja migran dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit handphone merk Realme warna Cream
- 1 bundel catatan tulisan biaya akomodasi untuk korban
- 1 buah pena warna pink
- 1 buah dompet warna pink berisi 4 paspor lama
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :