Polda Kepri Ungkap Pengiriman PMI Non-Prosedural ke Abu Dhabi, 7 Korban Diselamatkan
Tujuh PMI yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berhasil diselamatkan dalam operasi yang digelar di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Batam, Batamnews – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri kembali menunjukkan kinerja optimal dengan mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Sebanyak tujuh PMI yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berhasil diselamatkan dalam operasi yang digelar di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ade Mulyana, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa para PMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pengelasan) di Abu Dhabi melalui jalur non-prosedural. Hal ini disampaikan pada Kamis 13 Februari 2025.
Baca juga: Warga Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara di Batam, Selundupkan Sabu dalam Dubur
Menurut Kabidhumas Polda Kepri, kronologis penemuan tujuh PMI non-prosedural ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang akan berangkat ke luar negeri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh calon PMI non-prosedural dengan inisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S. "Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun," ujar Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri menyatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, keberangkatan ketujuh PMI tersebut diatur oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan dan pekerjaan sebagai welder di luar negeri.
Saat ini, ketujuh PMI telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kepri juga tengah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi para korban.
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural ini,” tegas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Baca juga: Kisah ZQ: Kabur dari China, Ditolak di Thailand, dan Ditangkap di Indonesia karena Masuk Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang mengiming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap janji-janji gaji tinggi yang tidak realistis, dan lebih memilih untuk menjadi pekerja migran secara prosedural yang sah dan aman.
Hal ini untuk menghindari tindak kejahatan perdagangan manusia serta memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Polda Kepri berharap, dengan adanya penanganan kasus ini, praktik serupa dapat dicegah dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.

Komentar Via Facebook :