Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 200 Bal Rokok Ilegal dari Vietnam di Perairan Tembilahan
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 200 Bal Rokok Ilegal Luckyman di Perairan Tembilahan: Selamatkan Kerugian Negara Rp. 1,5 Miliar. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga perairan Indonesia dari aktivitas ilegal.
Dalam operasi gabungan bersama Satgas Cendana BAIS TNI dan Bea Cukai Batam, Bakamla RI berhasil menggagalkan penyelundupan 200 bal rokok ilegal merek Luckyman di perairan Tembilahan, Riau, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Operasi ini dilaksanakan setelah tim gabungan menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal melalui jalur laut.
Unsur KN Pulau Dana 323, yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dani, segera bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca juga: Penyidikan Kasus Narkoba Dihentikan, Tersangka Oknum Pegawai Lapas Meninggal Akibat Serangan Jantung
Kepala Bakamla Zona Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Vietnam dan sekitarnya, kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami telah berhasil menggagalkan penyelundupan 200 bal rokok ilegal merek Luckyman di perairan Tembilahan. Rokok ini diduga berasal dari Vietnam dan sekitarnya," ujar Laksma Bambang dalam konferensi pers di atas KN Pulau Dana 323, Senin, 17 Februari 2025.
Namun, dalam operasi tersebut, para pelaku berhasil melarikan diri setelah mengandaskan kapal kayu yang mereka gunakan di kawasan hutan bakau.
"Saat kami mendekat, pelaku melarikan diri dan mengandaskan kapal mereka di hutan bakau. Tim hanya menemukan kapal kayu berisi ratusan bal rokok ilegal," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan awal, aksi penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. Berkat keberhasilan operasi ini, potensi kerugian negara pun dapat dicegah.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap Pengiriman PMI Non-Prosedural ke Abu Dhabi, 7 Korban Diselamatkan
Saat ini, barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan disita sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Kami serahkan barang bukti ini kepada Bea Cukai Batam untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Laksma Bambang.
Komentar Via Facebook :