Profil Kompol Chrisman Pandjaitan: Dipecat Usai Terciduk Kasus Pemerasan, Pernah Jabat Kasatresnarkoba Tanjungpinang

Profil Kompol Chrisman Pandjaitan: Dipecat Usai Terciduk Kasus Pemerasan, Pernah Jabat Kasatresnarkoba Tanjungpinang

Christman Pandjaitan saat masih berpangkat AKP menjabat Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Nurjali

Batam, Batamnews – Kompol Chrisman Pandjaitan (CP), mantan perwira Polri yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Keputusan ini diambil setelah Chrisman terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba. 

Chrisman dipecat pada Jumat, 7 Maret 2025, bersama sembilan personel lainnya dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Chrisman diduga memeras korban hingga Rp 20 juta per orang. Kasus ini kemudian dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Chrisman dan sembilan personel lainnya. 

Baca juga: Terungkap! Jaringan Narkoba di Lapas Tanjungpinang dari 2017 hingga 2025

Keputusan ini menegaskan komitmen Polri untuk membersihkan barisannya dari oknum yang melanggar hukum dan kode etik.

Sebelum dipecat, Chrisman pernah menduduki beberapa jabatan strategis di kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri sebelum dimutasi ke Yanma Polda Kepri. 

Selain itu, Chrisman juga pernah menjadi Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang. Saat menjabat sebagai Kapolresta Tanjungpinang, Chrisman masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Namun, karir Chrisman tidak lepas dari kontroversi. Sebelumnya, ia pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang setelah terjadi insiden narapidana (napi) kabur dari pengawasannya. 

Napi tersebut merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang dengan masa hukuman seumur hidup. Napi itu dipinjam oleh Chrisman untuk pengembangan kasus narkotika yang sedang ditanganinya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, mengungkapkan bahwa Chrisman telah dimutasi ke Pama Yanma Polda Kepri sejak 29 Mei 2020. 

Baca juga: Kompol Chrisman Panjaitan Diberhentikan Tidak dengan Hormat atas Dugaan Pemerasan, Paksa Terdakwa Pinjol 20 Juta

“Yang bersangkutan terbukti lalai dalam menjalankan tugas. Sekarang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Kepri,” ungkap Harry pada Jumat, 5 Juni 2020.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas aparat penegak hukum. Polda Kepri menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Chrisman Pandjaitan dan sembilan personel lainnya menjadi bukti bahwa Polri tidak toleran terhadap pelanggaran kode etik dan hukum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :