Kabur ke Malaysia, Terpidana Penggelapan Uang Rekrutmen PMI, I Wayan Depa Yogiana Ditangkap di Pelabuhan Harbourbay Batam
Setelah berbulan-bulan buron, I Wayan Depa Yogiana (34), terpidana kasus penggelapan dana rekrutmen 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp230 juta, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan di Pelabuhan Harbourbay, Batam.
Batam, Batamnews - Setelah berbulan-bulan buron, I Wayan Depa Yogiana (34), terpidana kasus penggelapan dana rekrutmen 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp230 juta, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan di Pelabuhan Harbourbay, Batam, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kejaksaan Tinggi Bali, serta Kantor Imigrasi Batam.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa I Wayan sempat kabur ke luar negeri dan menjadi buronan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasusnya.
Kasna menjelaskan bahwa I Wayan Depa Yogiana berhasil keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan Harbourbay pada 25 Januari 2025. Namun, daftar pencekalan yang baru diterbitkan saat itu datang terlambat, sehingga ia lolos meninggalkan Tanah Air.
Baca juga: Breaking News! Buronan Kasus Penggelapan Kejari Bali Ditangkap di Pelabuhan Harbourbay Batam
Setelah dilakukan pelacakan intensif, akhirnya pada 17 Februari 2025, pria asal Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Bali, itu kembali ke Indonesia melalui rute laut dari Pasir Gudang, Malaysia. Begitu tiba di Pelabuhan Harbourbay Batam dengan kapal Dolphin, petugas gabungan langsung mengamankannya.
"Kami melakukan pemeriksaan dan hasilnya cocok dengan identitas terpidana. Tim gabungan langsung melakukan pencegahan dan menangkapnya," ujar Kajari Batam, Selasa, 18 Februari 2025.
I Wayan Depa Yogiana diketahui mengelola sebuah perusahaan swasta yang bergerak dalam perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia meminta pembayaran pribadi sebesar Rp5 juta per orang dari 46 calon PMI. Namun, uang yang terkumpul tak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan digelapkan, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp230 juta.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman terhadapnya dalam putusan kasasi yang terbit pada 9 Juli 2024. Namun, sejak saat itu, ia tak pernah memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman, hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. "Saat diamankan, terpidana menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar," tambah Kajari Batam.
Baca juga: Acil Seorang Pria Dewasa Bawa Tiga Anak Bawah Umur Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Bintan
Kini, pihak Kejari Batam segera mengurus pemindahan I Wayan Depa Yogiana ke Kejaksaan Negeri Badung, Bali, untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.
"Kami akan segera mengantarnya ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kasna.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, membenarkan bahwa pihaknya turut andil dalam operasi penangkapan ini. Ia mengatakan, tersangka telah masuk daftar cekal sejak 13 Februari 2025.
"Iya benar, kami menangkap tersangka di pelabuhan saat ia kembali dari Malaysia. Tersangka telah masuk dalam daftar cekal Imigrasi sejak 13 Februari 2025," ungkapnya.
Dengan tertangkapnya I Wayan, kejaksaan berharap kasus serupa tak terulang dan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih agen perekrutan PMI.
Komentar Via Facebook :