Kontroversi PT Growa Indonesia: Diduga Suap Sejumlah Oknum Wartawan dan Kerusakan Lingkungan di Singkep Barat
Abdul Wahid saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI turun ke Kabupaten Lingga melakukan sidak di PT CSS dan PT Growa Indonesia.
Lingga, Batamnews – PT Growa Indonesia, perusahaan tambang pasir galian C di Desa Tanjungirat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, tengah menjadi sorotan akibat dugaan praktik suap kepada sejumlah oknum wartawan.
Tujuannya, untuk melindungi aktivitas pertambangan yang diduga melanggar sejumlah aturan hukum.
Pada tahun 2021 perusahaan ini pernah disidik oleh anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau.
Saat itu, Abdul Wahid menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam kegiatan usaha pertambangan, baik pada operasi produksi maupun pasca-tambang di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga.
Dalam sidaknya, Abdul Wahid menyatakan bahwa tata kelola dan aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi yang ia kunjungi masih tidak teratur dan berpotensi melanggar hukum.
"Tata kelola tambangnya betul-betul amburadul. Tadi, saya juga menemukan pembuangan limbah di luar IUP di PT CSS. Pohon-pohon yang digenangi limbah sudah mati semua. Ini juga jelas pidana, selain itu ada juga PT Growa Indonesia yang melakukan galian C tanpa mempedulikan dampak lingkungan," ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana.
"Ancaman hukumnya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegas Wahid.
Khusus untuk PT Growa Indonesia, Abdul Wahid saat itu merekomendasikan penutupan perusahaan tersebut. Rekomendasi ini diberikan setelah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Dalam video rekaman berdurasi 2 menit 9 detik yang terekam oleh awak media di lokasi tambang, terlihat dan terdengar jelas kemarahan Abdul Wahid terhadap praktik tambang yang tidak mengikuti aturan.
“Kita tidak melarang kalian menambang, tentu harus ikut prosedur. Kalau seperti ini, sudah tidak benar cara menambangnya. Mau jadi apa tanah negara ini nanti, Pak? Bisa hilang pulau kalau ini dibiarkan. Ini jadi laut, bisa jadi Danau Siberia ini. Izinnya berapa meter sih kedalamannya? Ini bukan galian batuan lagi, Pak. Ini sudah tidak benar ini,” tegasnya dengan nada marah.
Menurutnya, aktivitas tambang yang tidak terkendali dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, bahkan hilangnya pulau akibat eksploitasi berlebihan.
Selain pelanggaran lingkungan, PT Growa Indonesia juga diduga melakukan praktik suap kepada sejumlah oknum wartawan.
Tujuannya adalah untuk melindungi aktivitas tambang yang bermasalah tersebut dari pemberitaan media. Praktik ini dinilai sebagai upaya untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Baca juga: Belum Kantongi Rekom, PT Growa Indonesia Kembali Beroperasi
Masyarakat setempat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Mereka meminta agar PT Growa Indonesia diusut tuntas dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Selain itu, mereka juga meminta transparansi dalam proses perizinan tambang untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Sampai saat ini, PT Growa Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dan praktik suap tersebut. Namun, tuntutan untuk menghentikan aktivitas tambang yang merusak lingkungan terus mengemuka dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi lingkungan.
Terkait dugaan ini, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) meminta aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Pertambangan RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, untuk segera turun tangan menyelidiki izin lingkungan dan operasi perusahaan.
“Polda Kepri jangan tutup mata terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Tanjung Irat. Jika ada oknum yang membekingi, kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke Propam Mabes Polri,” tegas Ketua BPI KPNPA RI, Rahmad, dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 10 Maret 2025.

Komentar Via Facebook :