Batam sebagai Kawasan Ekonomi Strategis Hadapi Tantangan Tata Kelola Lahan, DPR Bentuk Panja untuk Perbaikan Regulasi
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bersama Panitia Kerja (Panja) Tata Kelola Kawasan Batam.
Jakarta, Batamnews - Batam, sebagai kawasan ekonomi strategis, telah mencatat pertumbuhan pesat dalam beberapa dekade terakhir. Berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, kota ini memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor industri, perdagangan, dan investasi.
Pada 2023, pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 7,04 persen (year on year/yoy) dan berkontribusi sebesar 65,54 persen terhadap perekonomian Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, Batam tercatat memiliki hak guna bangunan terbanyak, yakni 356.466 bidang.
Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Batam menjadi magnet bagi investor asing maupun domestik.
Baca juga: Pusat Analis Keparlemenan - Badan Keahlian DPR RI Sambangi BP Batam
Kontribusinya terhadap perekonomian nasional cukup signifikan, terutama melalui peningkatan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), ekspor nasional, penciptaan lapangan kerja, serta sebagai pusat inovasi dan teknologi.
Namun, di balik pertumbuhan yang mengesankan, Batam masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam tata kelola lahan, regulasi investasi, transparansi kebijakan, serta praktik mafia tanah yang menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor.
Beberapa dampak dari masalah ini antara lain tumpang tindih kepemilikan lahan, perubahan fungsi lahan yang tidak transparan, praktik korupsi dalam pengelolaan lahan, serta ketidakpastian dalam perpanjangan hak pengelolaan.
Menanggapi permasalahan ini, Komisi VI DPR RI pada tahun 2025 menerima empat surat pengaduan masyarakat dari PT Dani Tasha Lestari dan U Safe Law Firm, PT Synergy Tharada, PT Solomon Global Utama, serta PT Kukira Ata Kana.
Seluruh pengaduan tersebut berkaitan dengan permasalahan tata kelola lahan dan ruang di kawasan Batam.
Sebagai respons, Komisi VI DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Kelola Kawasan Batam yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.
Pembentukan Panja ini bertujuan untuk menelusuri lebih dalam masalah tata kelola lahan, ketidaksesuaian dalam pengelolaan kawasan industri, serta kebijakan investasi yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Batam.
Andre Rosiade menyatakan bahwa pembentukan Panja ini merupakan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola lahan serta menciptakan kepastian hukum bagi investor.
"Kami menerima berbagai laporan terkait tata kelola lahan dan kebijakan investasi yang belum transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami membentuk Panja ini untuk memastikan Batam dapat berkembang secara optimal tanpa hambatan birokrasi dan kepentingan tertentu," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, seperti dilansir dari situs resmi DPR RI.
Menurutnya, Panja memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum bagi investor, di antaranya melalui audit dan investigasi terhadap pengelolaan lahan, peningkatan transparansi dalam perpanjangan hak pengelolaan lahan, dorongan reformasi regulasi tata ruang dan lahan, serta perlindungan hukum bagi investor yang sah.
Selain itu, Panja juga akan mendengar aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait permasalahan ini.
"Panja ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi langkah nyata dalam membangun iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Batam. Kami ingin memastikan bahwa investor, baik asing maupun domestik, mendapatkan kepastian hukum dan tidak lagi terhambat oleh masalah tata kelola lahan yang bermasalah," tegas Andre.
Dengan berbagai langkah tersebut, Panja Tata Kelola Kawasan Batam diharapkan mampu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan ekonomi strategis, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar Via Facebook :