Belum Kantongi Rekom, PT Growa Indonesia Kembali Beroperasi

Belum Kantongi Rekom, PT Growa Indonesia Kembali Beroperasi

Pertambangan pasir darat di Tanjung Irat (foto : dok/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga menyesalkan aktivitas yang dilakukan oleh PT Growa Indonesia. Melakukan penambangan pasir darat di Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep tanpa rekomendasi pemerintah setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPM-PTSPP) Kabupaten Lingga, Raja Fahrurrazi mengatakan, aktivitas perusahaan tambang pasir darat PT Growa Indonesia di Desa Tanjung Irat dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Lingga.

Kata Fahrurrazi, aktivitas tersebut tidak mengantongi rekomendasi dari kepala daerah.

"Secara umum, perusahaan tidak bisa mengurus Izin Usaha Penambangan (IUP) yang kewenangan saat ini berada di pemerintah provinsi. Tanpa mengantongi izin wilayah penambangan dari pemerintah kabupaten/kota setempat, dalam hal ini izin yang ditandatangani Bupati Lingga Alias Wello," kata Fahrurrazi kepada batamnews.co.id, Senin (22/05/2017).

Permasalahan ini pernah terjadi pada 2016 lalu. Perusahaan yang bergerak dibidang usaha penambangan pasir darat tersebut dianggap telah beroperasi secara ilegal di Desa Tanjung Irat.

"Alur pengurusan izin pertambangan itu, perusahaan mengurus izin prinsip menyangkut legalitas usaha, kemudian Izin wilayah Pertambangan di Kabupaten/Kota tempat penambangan, Izin Wilayah Usaha Pertambangan dari Distamben Provinsi, Amdal dari BLH Provinsi, dan izin eksplorasi dari Distamben Provinsi," kata fahrurrazi menjelaskan..

Pemerintah Kabupaten Lingga, kata dia, tak berani menerbitkan rekomendasi kepada perusahaan tersebut, karena IUP yang dikantongi merupakan izin perpanjangan atas nama perusahaan lain, yang dirubah nama menjadi PT Growa Indonesia.

Karena, kata Fahrurrazi, dalam aturan pertambangan seperti yang tertuang dalam pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2009, istilah pemindahan IUP dari perusahaan tambang yang satu ke perusahaan tambang lainnya seperti PT Growa itu, tidak dibenarkan.

PT Growa Indonesia kembali beroperasi sejak sebulan terakhir, setelah sebelumnya sempat berhenti beraktivitas karena kecaman dari pemerintah setempat.

Pengoperasian kembali tambang pasir darat itu diiringi dengan pengurangan jumlah tenaga kerjanya. Hal itu dilakukan pihak perusahaan karena alasan pembatasan produktivitas.

Ruzi - Lingga 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews