Dugaan Suap Oknum Wartawan: PT Growa Indonesia Diduga Beri Jatah Bulanan untuk Tutupi Tambang Pasir di Kepri
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmat Sukendar.
Batam, Batamnews - PT Growa Indonesia, perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.
Perusahaan ini diduga memberikan jatah bulanan kepada sejumlah oknum wartawan untuk menutupi pemberitaan terkait aktivitas penambangan pasir galian C yang mereka lakukan.
Menurut informasi yang diterima tim media, pembagian jatah bulanan ini tidak merata. Besaran yang diberikan bervariasi, berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per bulan, tergantung pada status data lama dan data baru dari masing-masing penerima.
Baca juga: Sosok Untung Cahyo Sidharto Kalapas Tanjungpinang yang Jadi Lokasi Pesta Narkoba Para Narapidana
Perwakilan PT Growa Indonesia yang ditemui tim media mengakui adanya pemberian jatah bulanan tersebut. “Kami bagikan jatah ini sesuai aturan dari perusahaan. Ada data lama dan data baru, jadi nominalnya berbeda-beda,” ungkap perwakilan perusahaan.
Dari beberapa sumber mengatakan, jatah-jatah tersebut sebelumnya di koordinir oleh salah satu Ketua Ormas Nasional di Kabupaten Lingga yang ketua umumnya beberapa waktu yang lalu juga sempat diperiksa KPK atas dugaan sejumlah kasus.
Sebelumnya, PT Gruwa Indonesia sempat menghentikan aktivitas penambangan karena persoalan perizinan. Namun, perusahaan kembali beroperasi dengan menggunakan nama perusahaan lain dan hingga kini masih berjalan lancar.
Terkait dugaan ini, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) meminta aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Pertambangan RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, untuk segera turun tangan menyelidiki izin lingkungan dan operasi perusahaan.
“Polda Kepri jangan tutup mata terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Tanjung Irat. Jika ada oknum yang membekingi, kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke Propam Mabes Polri,” tegas Ketua BPI KPNPA RI, Rahmad, dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 10 Maret 2025.
Baca juga: Polda Kepri Terbitkan DPO untuk Henny Alflysan, Tersangka Kasus Penggelapan di Batam
Rahmad juga menambahkan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya. Masyarakat dan pihak yang berkepentingan diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini demi transparansi dan penegakan hukum yang adil.

Komentar Via Facebook :