Masyarakat Adat Melayu Desak Komisi VI DPR Tindaklanjuti Dugaan Mafia Lahan di Batam

Masyarakat Adat Melayu Desak Komisi VI DPR Tindaklanjuti Dugaan Mafia Lahan di Batam

Masyarakat adat Melayu mendesak Komisi VI DPR RI untuk segera menindaklanjuti dugaan mafia lahan yang terjadi di Pulau Batam. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Masyarakat adat Melayu mendesak Komisi VI DPR RI untuk segera menindaklanjuti dugaan mafia lahan yang terjadi di Pulau Batam. Mereka meminta agar BP Batam segera dipanggil dan dijadwalkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) sesuai dengan kesimpulan RDP yang telah dilakukan pada 4 Februari 2025 lalu.

Ketua Harian Saudagar Rumpun Melayu Provinsi Kepri, Dato' Wira Zulkamirullah, menegaskan bahwa masyarakat Melayu ingin mendapatkan kejelasan terkait hasil rapat sebelumnya.

"Kami sudah rapat terkait dugaan mafia lahan ini ke Komisi VI kemarin, kami ingin ada kejelasan hasil RDP dengan Komisi VI DPR itu, harus ada jawabannya," ujar Zulkamirullah dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

Sebelumnya, masyarakat adat Melayu telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI terkait permasalahan lahan, termasuk bangunan bersejarah Purajaya Hotel. Hotel ini bukan hanya sekadar bangunan, tetapi juga menjadi saksi sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Riau dan memiliki arsitektur khas Melayu.

Baca juga: Sidang Penebangan Hutan di Rempang Batam, Empat Saksi Ungkap Peran Terdakwa

Zulkamirullah menegaskan bahwa masyarakat Melayu tidak pernah menolak investasi di tanah Melayu, termasuk di Batam. Namun, ia berharap masyarakat tetap diberikan kesempatan untuk berusaha dan tidak digusur akibat kepentingan investasi.

"Kami tidak pernah menolak adanya investasi masuk, kami suka karena itu membuat kampung kami jadi ramai, tapi tetap keadilan itu harus ada, janganlah yang sudah ada itu digeser, dibuang, diusir," katanya.

Ia pun berharap agar Komisi VI DPR RI dapat menemukan solusi terbaik bagi masyarakat Melayu yang terdampak oleh permasalahan lahan ini. Sebab, menurutnya, kasus serupa tidak hanya terjadi pada Purajaya Hotel, tetapi juga dialami oleh beberapa pihak lainnya akibat dugaan mafia lahan di Batam.

Komisi VI DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Melayu untuk membahas permasalahan mafia lahan di Batam. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggusuran gedung bersejarah Hotel Purajaya.

Baca juga: Pendukung Investasi di Pulau Rempang, Said Aldi Al Idrus Dilantik Bahlil sebagai Ketum PP AMPG 2025-2029

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dalam kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh BP Batam terkait pengelolaan lahan.

"Kita akan kaji yang berkaitan dengan kebijakan, keputusan BP Batam berdasarkan peraturan perundangan dan peraturan lainnya, oleh karena itu Komisi VI insya Allah akan mengkaji apakah keputusan pencabutan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Nurdin saat RDP, Selasa, 4 Februari 2025 lalu.

Tak hanya itu, DPR juga berencana memanggil BP Batam serta tujuh perusahaan lain yang mengalami permasalahan serupa. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi lahan di Batam tidak mengalami tumpang tindih dan tetap berpihak pada masyarakat.

"Jadi secara politis pasti kami akan perjuangkan," ujar Nurdin. "Sudah ada tujuh perusahaan yang menyampaikan kepada pimpinan terkait masalah alokasi lahan yang tumpang tindih. Nanti kami akan panggil BP Batam," tambahnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :