Komisi XIII DPR RI Angkat Bicara Soal Polemik Proyek Strategis Nasional di Rempang, Batam
Anggota DPR RI Komisi XII Dapil Riau II, Marfirion. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Komisi XIII DPR RI menyoroti polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) di Rempang, Galang, Kota Batam.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, Marfirion, menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi, namun meminta pemerintah dan BP Batam untuk lebih mengutamakan komunikasi dengan masyarakat setempat guna menghindari konflik hukum.
"Kami mendukung investasi, tetapi pemerintah harus memastikan komunikasi yang baik dengan masyarakat Rempang. Jangan sampai ada tindakan yang berujung pada persoalan hukum bagi masyarakat maupun pemerintah," ujar Marfirion kepada media pada Kamis, 6 Februari 2025.
Baca juga: Ady Indra Pawennari: Pejuang Ekspor Pasir Kuarsa Indonesia dari Kepri yang Mengubah Ekonomi Daerah
Marfirion juga mengkritik penahanan warga yang menolak proyek tersebut. Menurutnya, masyarakat hanya berusaha mempertahankan hak mereka dan tidak seharusnya diperlakukan seperti pelaku kriminal.
"Kami mengecam hal ini. Masyarakat sedang mempertahankan hak mereka, dan itu harus diperhatikan. Pada prinsipnya, DPR RI mendukung investasi, tetapi jangan sampai merugikan rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Marfirion menegaskan penolakannya terhadap penggusuran warga demi investasi. Ia mengusulkan agar pembangunan di Rempang mengadopsi konsep serupa dengan Kampung Tua di Kota Batam, di mana masyarakat tetap dapat tinggal di tempat asal mereka sambil menikmati manfaat ekonomi dari investasi yang masuk.
"Kami tidak ingin investasi datang dengan cara menggusur warga. Biarkan mereka tetap tinggal di kampung halamannya, berdampingan dengan pembangunan. Kami meminta Komnas HAM melakukan evaluasi mendalam sejak awal konflik pada 2023 hingga sekarang agar solusi yang diambil tidak merugikan kedua belah pihak," tambahnya.
Marfirion juga menanggapi penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka dalam bentrokan dengan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 18 Desember 2024.
Baca juga: HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Rangkaian Promosi Spesial di Bulan Februari 2025
Ketiga warga tersebut, yaitu Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54), dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
"Terkait proses hukum, kami tidak ingin ikut campur. Namun, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang dijadikan tersangka dalam konflik Rempang-Galang ini. Biarkan proses hukum berjalan, tetapi berikan ketenangan kepada masyarakat dan jangan ada gangguan-gangguan terhadap mereka," pungkasnya.
Dengan berbagai pernyataan ini, DPR RI menegaskan dukungannya terhadap investasi yang adil dan tidak merugikan masyarakat. Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah dan Komnas HAM dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama ini.

Komentar Via Facebook :