Wike Widiati, Oknum Ibu Bhayangkari Polda Jambi, Diduga Tipu Warga Rp 4,8 M lewat Skema Gestun Fiktif
Seorang oknum ibu Bhayangkari muda Polda Jambi bernama Wike Widiati dikabarkan terlibat dalam kasus penipuan gesek tunai (gestun) fiktif.
Jambi, Batamnews – Seorang oknum ibu Bhayangkari muda Polda Jambi bernama Wike Widiati dikabarkan terlibat dalam kasus penipuan gesek tunai (gestun) fiktif.
Pelaku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menipu puluhan warga Jambi dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar melalui aplikasi pinjaman pembayaran nanti (paylater).
“Ada 32 korban yang terdata dalam grup member. Total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar,” ujar Manang, perwakilan Polda Jambi, saat diwawancarai media pada Senin, 10 Februari 2025.
Menurut penjelasannya, aksi penipuan yang berkedok penawaran pinjaman ini telah berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2025.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan keuntungan kepada korban setelah melakukan checkout atau pembelian di aplikasi toko online fiktif. Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nominal pembelian yang dilakukan.
“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai dengan memberikan link toko online yang sebenarnya fiktif. Korban diminta untuk membeli barang yang sebenarnya tidak ada,” jelas Manang.
Setelah melakukan pembelian, korban diminta menunggu selama 14 hari untuk pencairan dana. Pelaku kemudian mengambil keuntungan dari pencairan aplikasi penjualan online tersebut dan membagikan sebagian dana kepada korban sebagai cashback.
“Saat dana cair dari toko online fiktif tersebut, pelaku memotong 15 persen dan memberikan sisanya kepada korban sebagai cashback,” tambahnya.
Modus ini ternyata cukup menarik minat banyak korban. Tak jarang, beberapa korban melakukan pembelian berulang kali karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.
“Pelaku menggunakan skema penipuan yang dikenal sebagai skema Ponzi. Korban baru direkrut untuk menutupi kerugian korban sebelumnya,” papar Manang.
“Ketika korban melakukan pembelian berulang, mereka diminta untuk memberikan dana talangan sebesar Rp 20 juta dengan janji keuntungan mencapai 40-47 persen. Namun, setelah kasus ini terbongkar, korban terakhir tidak bisa melakukan pencairan,” lanjutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan ASN di Karimun, Uang Puluhan Juta Diamankan
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut.
“Kepada para korban lainnya yang merasa tertipu, silahkan segera melapor,” tegas Manang.
Hingga berita ini diterbitkan, puluhan korban telah melaporkan perbuatan tersangka terkait kasus penipuan gesek tunai fiktif ini. Polda Jambi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan dan motif di balik aksi penipuan tersebut.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai penawaran pinjaman atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Komentar Via Facebook :