Cara Laporkan Pelanggaran Oknum Polisi via WhatsApp
Div Propam Polri.
Batam, Batamnews – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Divisi Propam di platform X (sebelumnya Twitter), @Divpropam, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Masyarakat kini dapat mengajukan pengaduan secara langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141. Saluran ini aktif 24 jam dan diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan.
“Jika kamu sudah memiliki nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk men-tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” tulis akun @Divpropam.
Baca juga: Info Cuaca Terkini: BMKG Prediksi Masih Berpotensi Terjadi Angin Kencang, Selasa 4 Februari 2025
Propam Polri juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” tambah pernyataan tersebut.
Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat mengunjungi langsung Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat. Propam memberikan panduan lengkap bagi masyarakat yang ingin melakukan pelaporan.
Prosedur Pelaporan
- Pengisian NIK: Pelapor diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan nomor layanan pengaduan.
- Lengkapi Data Diri: Pelapor akan menerima tautan untuk melengkapi data diri, termasuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah foto KTP beserta selfie.
- Formulir Pengaduan: Setelah data diri terisi, sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan untuk diisi oleh pelapor.
- Rekap dan Pantau Perkembangan: Setelah pengaduan dikirim, pelapor akan menerima rekap input pengaduan. Perkembangan laporan dapat dipantau melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.
Baca juga: Harga Beras Naik di Januari 2025, BPS Catat Inflasi di Semua Tingkatan
Kehadiran saluran pengaduan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang transparan dan mudah diakses, diharapkan anggota kepolisian dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.
Propam Polri berharap langkah ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang merasa kurang puas dengan penanganan pengaduan sebelumnya. Masyarakat pun didorong untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran agar tercipta sistem kepolisian yang lebih akuntabel dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi @Divpropam di platform X atau menghubungi nomor WhatsApp yang telah disediakan.
Komentar Via Facebook :