Kompol Satria Nanda Hadapi Sidang Perdana Kasus Narkoba, Berkemaja Rapi Pakai Rompi Jadi Sorotan
Para tahanan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam.
Batam, Batamnews - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 30 Januari 2025.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh sepuluh mantan anggota kepolisian lainnya yang terjerat dalam kasus yang sama.
Dalam persidangan tersebut, Satria Nanda tampil berbeda dari terdakwa lainnya. Ia mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam yang rapi, dilengkapi dengan rompi oranye bertuliskan "Tahanan Pengadilan Jaksa Negeri Batam".
Sementara itu, sepuluh terdakwa lainnya mengenakan seragam tahanan berupa kaos oranye dengan celana panjang biru bertulisakn tahanan pengadilan negeri batam.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota yakni Andi Bayu dan Douglas Napitupulu, menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Februari 2025 untuk pembacaan eksepsi dari para terdakwa.
Namun khusus untuk Satria Nanda yang tidak mengajukan eksepsi, sidang berikutnya akan digelar pada 20 Februari 2025.
"Sidang akan kita lanjutkan untuk eksepsi pada 6 Februari 2025," ujar Hakim Tiwik dalam sidang.
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam. Para terdakwa mendapat pendampingan dari Bagian Hukum Polda Kepri.
Sebelas terdakwa dalam kasus ini adalah:
1. Kompol Satria Nanda (Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang)
2. Iptu Shigit Sarwo Edhi
3. Ipda Fadillah
4. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan
5. Bripka Junaidi Gunawan
6. Bripka Rahmadi
7. Bripka Jaka Surya
8. Bripka Alex Chandra
9. Bripka Aryanto
10. Brigpol Maruf Rambe
11. Azis (Mantan Napi dan mantan polisi)
Komentar Via Facebook :