Kabar Buruk untuk Perokok: Harga Jual Eceran Rokok Naik di Awal 2025
Ilustrasi (Freefik)
Batam, Batamnews – Awal tahun 2025 membawa kabar buruk bagi perokok di Indonesia. Mulai hari ini, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan, meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan.
Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam peraturan tersebut, kenaikan HJE bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau tradisional yang padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Baca juga: Link Rilis Jokowi 'Person of The Year' Versi OCCRP Hilang dari Situs Resmi
"Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," demikian bunyi peraturan itu.
Daftar HJE Rokok Tahun 2025
Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang mulai tahun 2025:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp2.375
- Golongan II: Rp1.485
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp2.495
- Golongan II: Rp1.565
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Rp1.555 – Rp2.170
- Golongan II: Rp995
- Golongan III: Rp860
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- HJE: Rp2.375
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp950
- Golongan II: Rp200
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Ditetapkan PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
6. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
- Tembakau molasses: Rp257/gram
- Tembakau hirup: Rp257/gram
- Tembakau kunyah: Rp257/gram
Jenis tembakau lain seperti tembakau iris (TIS), rokok daun atau klobot (KLB), dan cerutu (CRT) tidak mengalami perubahan harga pada tahun ini.
Kenaikan ini diprediksi akan berdampak pada perilaku konsumsi masyarakat, terutama bagi para perokok, sekaligus memberikan ruang bagi industri tembakau tradisional untuk tetap kompetitif.
Meskipun demikian, para produsen dan konsumen rokok diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Komentar Via Facebook :