Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 819 Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Cina di Perairan Kepri
KP. Anis Madu Korpolairud Baharkam Polri gagalkan 819.400 batang rokok ilegal asal cina di Pelabuhan Moro, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/11/2024), sekitar pukul 21.00 Wib. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal asal Cina di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Operasi penangkapan ini berhasil mengamankan 819.400 batang rokok dari berbagai merek, yang diangkut dengan Kapal Layar Motor (KLM) Kampar Indah 01 GT 174. Kapal tersebut ditangkap di Pelabuhan Moro, Kabupaten Karimun, pada Selasa malam, 12 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan KLM Kampar Indah 01 yang kedapatan membawa rokok ilegal ini dilakukan oleh personel KP Anis Madu Korpolairud Baharkam Polri. Setelah penangkapan, kapal beserta barang bukti dibawa ke dermaga Macgobar, Batu Ampar, Kota Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Inflasi Kota Tanjungpinang Capai1,32 Persen, Warga Tahan Tak Beli Makanan dan Rokok
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Ekosistem Santoso, mengonfirmasi adanya penindakan terhadap rokok ilegal asal Cina tersebut. "Iya benar, penindakan tersebut dilakukan oleh personel KP Anis Madu Korpolairud Baharkam Polri," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 13 November 2024 pagi.
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan seorang nakhoda KLM Kampar Indah 01 berinisial RJW. "Pengakuan sementara dari nakhoda bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik rokok ilegal tersebut. Saat ini nakhoda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Trisno.
Kapal Anis Madu saat ini menahan nakhoda KLM Kampar Indah 01 yang tengah menjalani pemeriksaan dan proses administrasi sebelum nantinya dilimpahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp1 Miliar
Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain KLM Kampar Indah 01 GT 174 serta sejumlah rokok berbagai merek sebagai berikut:
- Yunyan: 29.000 batang
- Yellow Crane Tower: 39.000 batang
- Guiyan: 45.600 batang
- Nanjing (besar): 69.600 batang
- Nanjing (kecil): 56.400 batang
- Yuxi: 67.800 batang
- Furongwang: 69.400 batang
- Shuangxi: 78.200 batang
- Ligun: 79.000 batang
- Huanghelou: 119.800 batang
- Hehua: 87.200 batang
- Septwolves: 78.400 batang
Keberhasilan penangkapan ini menambah catatan positif Polri dalam upaya memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah perairan yang kerap menjadi jalur penyelundupan.
Komentar Via Facebook :